Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Selasa, 14 Oktober 2025, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Hamsir Bin Ridwan dalam perkara tindak pidana perlindungan anak di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Perlindungan Anak, Jaksa Bengkayang Tuntut Hamsir 18 Tahun Penjara

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Lanora Siregar, S.H., M.H. selaku Ketua, didampingi Rizky Kurnia, S.H. dan Rachel Geraldine, S.H. sebagai Hakim Anggota. Persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum, sebagaimana diatur dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

Dalam pembacaan tuntutannya, Penuntut Umum Wahyu Aji Pratama, S.H. menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (5) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa:

Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun,

Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang menyatakan tidak mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut.

Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa atau penasihat hukumnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir, untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

 

 

Pewarta : Albertus Aji

Editor : Rinto Andreas

 

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar