Musi Rawas |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Seorang oknum kepala desa di kecamatan BTS Ulu cecar kabupaten musi rawas, diduga melakukan penahanan terhadap alat berat milik PT DAM pada selasa 7/10/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Tahan Alat Berat Perusahaan, Oknum Kades Di BTS Ulu Cecar Di Laporkan Ke Polisi.

Informasi di himpun, peristiwa bermula ketika operator alat berat bernama Pariman bersama rekannya Ari Saputra tengah mengoperasikan alat milik perusahaan tersebut. Namun, di tengah perjalanan. Ke duanya di hadang oleh seorang warga di wilayah SP 8 kecamatan BTS ulu cecar.

Setelah di hadang, ke duanya di arahkan menuju rumah yang diduga merupakan kediaman kepala desa SP 8. Setibanya di lokasi, alat berat langsung ditahan sementara operator dan kenek disuruh meninggalkan tempat tersebut.

Merasa dirugikan dan khawatir atas keselamatan serta aset perusahaan, operator dan kenek kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek BTS Ulu cecar guna mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/235/X/2025/SPKT/polres musi rawas/polda sumatera aelatan tanggal 07 oktober 2025 sekitar pukul.22.wib bertempat dikantor kepolisian tersebut diatas, pada hari tanggal di tanganinya surat tanda penerima laporan. Dengan ini di terangkan bahwa : 1, Nama : Abi Hurairo. 2, Nomor Indentitas: 1605141110830001. 3, Kewarnegaraan : Indonesia. 4, Jenis kelamin: Laki-Laki. 5, Tempat/ Tanggal lahir: Pelawe,1983-10-11. 6 : Umur : 41. 7 : Pekerjaan : Wiraswasta. 8 : Agama: Islam. 9 : Alamat: Dusun II RT/ RW 006/ 002,BTS ulu, Musi Rawas, 10 : No HP 085273618231.

Telah melaporkan dugaan tindakan pidana perampasan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, yang terjadi di JL TRI Jaya ,Rt- Rw – titik koordinat.

3.388338670585438,103.358026126154.TRI jaya bulang tengah suku ulu kabupaten musi rawas sumatera selatan, pada hari selasa tanggal 07 oktober 2025 sekitar pukul.09.00.wib. Dengan terlapor atas nama berinisial”, Rmd DKK.

Uraian kejadian pada hari selasa tanggal 07 oktober 2025 sekitar pukul.09.00.wib di desa tri jaya kecamatan BTS ulu kabupaten musi rawas telah terjadi tindakan pidana perampasan dan pengacaman terhadap karyawan PT Dapo AGRO makmur yang dilakukan oleh saudara Rmd dkk dengan cara terlapor menahan dan merampas satu ( 1 ) alat berat bhekoloder milik PT Dapo AGRO makmur dari operator saudara Pariaman, kemudian terlapor menelpon atasan operator dan mengatakan akan membunuhnya kalau mau datang mengambil alat berat tersebut.

Atas kejadian ini PT Dapo AGRO makmur merasa dirugikan dan menuntut agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek BTS Ulu Cecar maupun pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan alat berat tersebut.

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh