Aceh Timur |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Putusan majelis hakim 8 bulan penjara kepada terdakwa Dr.Suci Magfira, di pengadilan negeri idI kabupaten aceh timur. Pada kamis 25 september 2025 lalu,  menuai kekecewaan korban “Massyura”.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU). Mengajukan tuntutan 1 tahun penjara, terhadap terpidana Dr.Suci Magfira.
“Massyura” dan keluarga merasa putusan hakim, sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban. Keluarga juga menilai, bahwa putusan hakim. Mau pun tuntutan jaksa sebelumnya, sama-sama sangat ringan. Di bandingkan, dengan jeratan pasal 310 ayat 3 LLAJ ancaman  kurungan 5 tahun penjara.
“Kami sudah datang ke kantor kejari, untuk menyampaikan keluhan. Bahwa kami tak menerima putusan hakim dan memohon kepada JPU, untuk banding. Tapi kenyataannya hari ini, lagi-lagi kami tidak mendapatkan keadilan hukum. Kami mendapat informasi, bahwa tim jaksa tidak mau banding.
Apakah keinginan kami sebagai korban, untuk minta banding kepada JPU itu. Tidak boleh, apakah banding atau tidak banding harus sesuai kemauan jaksa dan bukan karena menimbang rasa keadilan bagi korban apalagi anak kami alami cacat permanen”. Ungkapnya Nurdin, ayah korban “Massyura”.
Menurut JPU, putusan hakim 8 bulan. Merupakan dua pertiga. Dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara, oleh karena itu. JPU tidak tidak melakukan banding atas putusan hakim karena telah sesuai S.O.P.
Demikian di sampaikan oleh kejari kabupaten aceh timur, melalui kasi intel “Agusta Kanin”. Via pesan whatsappnya, kamis 2 oktober 2025.
“Informasi dari tim jaksa, berdasarkan s.o.p, kita tidak banding ya bg” sebutnya demikian.
Terkait tim jaksa tidak lakukan banding, kanin juga memberikan informasi. Bahwa pihak terdakwa Dr.Suci Magfira, juga tidak melakukan banding artinya menerima vonis hakim 8 bulan kurungan badan.
“Karena terdakwa juga tadi banding”, (dikutip dari pesan whatsapp).
Kanin juga menyampaikan, bahwa hari ini. Kamis 02 oktober 2025, akan melakukan eksekusi terpidana Dr.Suci Magfira ke lapas isi kabupaten aceh timur.
“Dan tim akan langsung mengeksekusi terpidana ke lapas idi”.
“Klu ga ada kendala hari ini, kita eksekusi”, (dikutip dari pesan whatsapp).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kabar terkini dari kejari kabupaten aceh timur. Terkait jadi atau tidaknya melakukan eksekusi Dr. Suci Magfira, ke lapas isi kabupaten aceh timur.
(Pasukan Ghoib/Sumber : K.P)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Korban Kecewa JPU Tak Banding, Terhadap Putusan Hakim, Hari Ini Jaksa Eksekusi Terpidana Dr.SM Ke Lapas Idi.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh