Kubu Raya,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., secara resmi menyerahkan barang bukti narkotika seberat 63 kilogram lebih beserta seorang terduga pelaku kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Acara serah terima berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Senin (15/9/2025).
Barang bukti yang diserahkan berupa 60 paket sabu dengan total berat 63.658,9 gram serta berbagai produk cairan (Catridge Liquid Pod) mengandung ketamine sebanyak 199 pcs. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil operasi Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad pada Sabtu (6/9/2025).
Terduga pelaku berinisial IS (32), warga Dusun Sungai Jawa, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ia diamankan saat melintas di Pos Dalduk Entikong menggunakan mobil yang membawa empat tas berisi narkotika.
Dalam keterangannya, Mayjen TNI Jamallulael menegaskan bahwa status IS masih menunggu hasil pendalaman pihak BNN. “Kita belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan pemilik atau kurir. Yang jelas, saat diperiksa ditemukan barang tersebut, kemudian petugas berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk pengecekan, hasilnya positif sabu,” ujarnya.
Pangdam juga menyampaikan bahwa sebelum diserahkan ke BNN, barang bukti, terutama jenis liquid, akan ditimbang ulang mengingat bentuknya termasuk modus baru. “Ada kasus di beberapa tempat dengan modus serupa. Feeling saya tidak mungkin itu sirup biasa dibawa bersama sabu,” tambahnya.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S., S.I.K., S.H., M.H., menerima langsung pelaku dan barang bukti dari Pangdam. Selanjutnya, pihak BNNP akan melaksanakan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut, termasuk menelusuri tujuan peredaran narkotika tersebut.
Mayjen TNI Jamallulael juga mengingatkan seluruh aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan. “Saya minta kepada Danlantamal dan Danlanud agar lebih ketat mengantisipasi kemungkinan barang-barang ini dikirim keluar daerah,” tegasnya.
Sumber : Pendam XII/Tpr
Pewarta : Rinto Andreas