
Tangerang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Iskandar : Mengungkapkan, berdasarkan keinginan warga RW 03 kelurahan sindang sari kecamatan pasar kemis kabupaten tangerang. Telah mengirimkan surat kepada kelurahan, yang di terima langsung oleh
BPK lurah MUHAMAD TAMIM SIP.
Permohonan, agar dinlakukan regenerasi dan pemilihan RW. Yang sudah waktunya di lakukan mengingat masa jabatan RW, yang selama ini menjabat sudah melebihi dari 16 tahun.
Namun pada kenyataannya harapan warga RW 03 kelurahan sindang sari kecamatan pasar kemis kabupaten tangerang, harus kandas. Karna adanya dugaan permainan-permainan, yang menodai jalanya roda demokrasi. Lurah tersebut, Muhamad Tamim SIP.
Langsung melantik RW setelah dua hari surat permohonan warga masuk
Hal ini sayangat melukai hati seluruh warga RW 03 yang langsung melantik bapak RW Muhtadi tanpa melalui proses demokrasi dan peraturan perundang-undangan.
Data dukungan dan aspirasi warga RW 03, berdasarkan hasil pengumpulan tanda tangan dari perwakilan warga RW 03 kelurahan aindangsari kecamatan pasar kemis kabupaten tangerang. Dengan ini, kami menyampaikan fakta. Penegasan, dan tuntutan sebagai berikut : Ucap Iskandar, A. Fakta aspirasi warga, 1. Mayoritas warga yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen ini menyatakan penolakan terhadap pelantikan Ketua RW tanpa melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
2. Warga menghendaki regenerasi kepemimpinan RW, mengingat jabatan telah diemban oleh orang yang sama selama lebih dari tiga periode berturut-turut, yang dinilai tidak selaras dengan prinsip penyegaran kepemimpinan dalam tata kelola masyarakat.
3. Warga menegaskan bahwa pemilihan Ketua RW harus dilakukan secara langsung, terbuka, bebas dari intervensi, dan melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih.
B. Penegasan dan tuntutan, 1. Dokumen tanda tangan yang terlampir adalah bukti sah aspirasi kolektif warga, yang mencerminkan suara mayoritas, bukan representasi kelompok kecil tertentu.
2. Aspirasi ini wajib menjadi pertimbangan utama bagi pihak Kelurahan dalam menetapkan kepengurusan RW. 3. Setiap bentuk pengangkatan atau pelantikan Ketua RW tanpa proses demokratis bertentangan dengan : Ungkapnya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. 4. Warga berkomitmen untuk mengawal proses regenerasi hingga terselenggara pemilihan yang jujur, adil, dan transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Langkah lanjutan apa bila tidak ada Respon, apa bila pihak kelurahan tidak memberikan jawaban tertulis. Dalam batas waktu tersebut, atau tidak mengambil langkah. Yang sejalan dengan tuntutan warga, maka warga RW 03 akan : 1. Melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai di Kantor Kelurahan dan kantor kecamatan pasar kemis, ujar Iskandar.
2. Mengajukan pengaduan resmi ke pihak Kecamatan, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya, sebagai bentuk penegakan hak demokratis warga.
Dengan penutupnya
Iskandar
Aksi ini merupakan wujud penegasan bahwa warga menolak kebijakan yang mengabaikan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dijamin oleh hukum
(Red)