Aktivitas PETI di Kampung Puaje Bengkayang Jadi Sorotan, Warga Minta Penegakan Hukum

Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, menjadi sorotan masyarakat,Selasa 13/01/2026.

 

Warga menilai aktivitas tersebut semakin marak dan hingga kini belum menunjukkan adanya penindakan hukum yang tegas.

 

Padahal, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto sebelumnya telah menegaskan komitmen penegakan hukum dengan menyatakan tidak ada toleransi terhadap tambang ilegal.

 

Senada dengan itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto juga secara tegas memerintahkan aparat terkait untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

Namun demikian, kondisi di lapangan dinilai belum sejalan dengan pernyataan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di Kampung Puaje diduga masih berlangsung.

 

Masyarakat setempat bahkan menduga adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas tersebut sehingga terkesan kebal hukum.

 

Warga juga mengungkapkan dampak serius yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI. Salah satunya menimpa lahan milik Simon, yang diketahui memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1996. Saat ini, kondisi lahan tersebut dilaporkan rusak parah akibat aktivitas pertambangan ilegal.

 

Selain kerusakan lingkungan dan lahan, masyarakat turut menyoroti keberadaan seorang terduga pelaku berinisial CCP yang disebut-sebut sebagai pihak yang menguasai aktivitas PETI di lokasi tersebut. Hingga kini, menurut warga, yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum.

 

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jika memang ini melanggar hukum, maka harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga Kampung Puaje yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait lainnya, segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Warga menegaskan bahwa pembiaran berlarut-larut hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat maupun pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Pewarta : Rinto Andreas

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version