Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Warga melaporkan keberadaan sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Bangunan tersebut berlokasi di Jalan MH Thamrin RT 002 RW 001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Laporan disampaikan langsung oleh warga kepada Unit Layanan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, warga menyebutkan bahwa pembangunan telah berlangsung cukup lama, namun tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan yang terpasang di lokasi bangunan.
Warga menilai tidak adanya papan proyek menyulitkan masyarakat untuk mengetahui legalitas pembangunan tersebut. Selain itu, hingga kini tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi kepada warga sekitar terkait pendirian bangunan dimaksud.
Keterangan warga tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, yang menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran pada sistem perizinan, bangunan dengan alamat tersebut belum terdaftar dan belum memiliki izin PBG di DPMPTSP Kota Tangerang.
“Berdasarkan data yang ada, belum terdapat pengajuan maupun penerbitan izin PBG untuk bangunan di alamat tersebut,” tegas Sugihharto.
Anton, salah satu warga sekitar, meminta Satpol PP Kota Tangerang bertindak tegas dengan melakukan pemeriksaan lapangan serta menindaklanjuti laporan warga. Ia menegaskan bahwa apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin, maka sudah seharusnya dilakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta Satpol PP menegakkan aturan. Jika memang tidak berizin, bangunan itu harus dibongkar agar ada efek jera dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Anton.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut serta menegakkan aturan secara adil demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
( Red )
