Ketika PPID Membangkang Putusan KI Dan PTUN : Negara Hukum Sedang Di Hina Oleh Pejabatnya Sendiri.

Indonesia |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-

Ada satu ironi paling memalukan dalam negara yang mengaku demokratis dan menjunjung supremasi hukum: putusan hukum dihormati dalam pidato, tetapi diinjak dalam praktik. Di ruang sidang, hukum dimuliakan. Di balik meja birokrasi, hukum dipermainkan. Ketika Komisi Informasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara telah memutus, namun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memilih bungkam dan membangkang, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan kepada publik adalah wajah asli kekuasaan yang anti-transparansi dan alergi akuntabilitas.

Ini bukan lagi soal administrasi. Bukan pula sekadar sengketa informasi. Ini adalah soal keberanian pejabat negara melawan hukum secara terang-terangan, sambil berharap rakyat lelah, pers diam, dan negara pura-pura tidak melihat. Jika pembangkangan semacam ini dibiarkan, maka republik ini perlahan sedang digeser dari negara hukum menjadi negara kehendak pejabat.

Putusan KI dan PTUN Bukan Rekomendasi, Tapi Perintah Hukum Secara yuridis, putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, kecuali diajukan keberatan ke PTUN. Ketika PTUN menguatkan atau memutus perkara, maka putusan tersebut wajib dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir, tidak ada alasan teknis, dan tidak ada legitimasi moral maupun hukum bagi PPID untuk mengabaikannya.

Ketidakpatuhan terhadap putusan KI dan PTUN bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi. Ia adalah pembangkangan terhadap hukum, dan dalam logika negara hukum, pembangkangan terhadap putusan pengadilan adalah tindak serius yang mencederai prinsip konstitusional.

Undang-undang telah jelas menempatkan keterbukaan informasi sebagai hak publik dan kewajiban badan publik. Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan hak rakyat yang dijamin konstitusi.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya, semua tindakan pejabat harus tunduk pada hukum, termasuk ketika hukum itu tidak nyaman, tidak menguntungkan, atau membuka aib kekuasaan.

Ketika PPID menolak melaksanakan putusan hukum yang sah, sesungguhnya ia sedang mengatakan kepada publik:

“Kami lebih berkuasa daripada hukum.”

Inilah momen, ketika negara hukum diuji. Bukan oleh rakyat, tetapi oleh aparatnya sendiri. Jika negara membiarkan PPID membangkang tanpa sanksi, maka pesan yang dikirim ke publik sangat berbahaya: hukum hanya berlaku bagi yang lemah, bukan bagi pejabat.

Pola Lama : Menunda, Menghindar, dan Membungkam Dalam praktik, pembangkangan PPID sering dibungkus dengan bahasa birokratis:
“Masih dikaji,” “menunggu arahan pimpinan,” “belum ada disposisi,” atau “dokumen tidak tersedia”.

Bahasa-bahasa ini bukan netral. Ia adalah alat politik penundaan, strategi klasik untuk melelahkan pemohon, membungkam kontrol publik, dan mengulur waktu sampai perhatian publik menghilang.

Padahal, keterbukaan informasi adalah fondasi pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan maladministrasi. Ketika akses informasi ditutup, kegelapan menjadi habitat subur bagi penyimpangan.

Pepatah Jawa sudah lama mengingatkan:
“Wong sing wedi padhang, mesthi duwe sing didhelikake*.

Orang yang takut pada terang, pasti sedang menyembunyikan sesuatu. Pers dan Masyarakat Sipil Tidak Boleh Diam Dalam konteks ini, peran pers dan masyarakat sipil menjadi krusial. Diamnya pers atas pembangkangan PPID adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi kontrol sosial. Negara tidak akan membenahi dirinya sendiri tanpa tekanan publik yang konsisten.

Sebagai wartawan, saya berpandangan tegas: pembangkangan terhadap putusan KI dan PTUN adalah skandal demokrasi, bukan sekadar berita administratif. Ini adalah isu konstitusional, karena menyangkut hak rakyat untuk tahu dan hak rakyat untuk mengawasi.

Jika hari ini putusan informasi diabaikan, besok putusan pengadilan lain bisa diperlakukan sama. Hari ini rakyat dipersulit meminta data, besok rakyat dipersulit mencari keadilan.

Jangan Normalisasi Pembangkangan Hukum Pembangkangan PPID terhadap putusan KI dan PTUN tidak boleh dinormalisasi. Ia harus diperlakukan sebagai alarm bahaya demokrasi. Negara yang membiarkan pejabatnya memilih putusan mana yang mau dipatuhi, sedang berjalan menuju otoritarianisme birokratis yang rapi, sunyi, dan berbahaya.

Jika hukum boleh diabaikan oleh pejabat, maka rakyat tidak lagi dilindungi oleh konstitusi, melainkan bergantung pada belas kasihan kekuasaan. Dan itu bukan republik yang diperjuangkan para pendiri bangsa.

Seperti kata kearifan Jawa : “Hukum iku kanggo nglurusake sing bengkong, dudu kanggo nglindhungi sing kuwasa”.

Hukum ada untuk meluruskan yang bengkok, bukan melindungi yang berkuasa.

Jika negara ingin tetap disebut negara hukum, maka satu syaratnya jelas:
putusan hukum harus ditaati, siapa pun pejabatnya.

(Red/Sumber Oleh : Kefas Hervin Devananda/Romo Kefas/Jurnalis Senior PEWARNA Indonesia & Koordinator Nasional LSM GERAK)

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version