banner 728x250

Borok Tunggakan Honor di Desa Motaulun Terbongkar

banner 120x600
banner 468x60

 

NTT, Malaka ll gabungnya wartawan indonesia.co.id ll –Tabir gelap menyelimuti tata kelola keuangan di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat. Di atas kertas, laporan administrasi menyebutkan hak perangkat desa telah lunas, namun di lapangan, jeritan para pelayan masyarakat yang belum menerima honor justru menggema.

banner 325x300

Kepala Desa Motaulun, Yulius A.Y. Seran, kini menjadi pusat sorotan. Ia dituding menyajikan laporan “fiktif” kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria, yang mengklaim seluruh honor perangkat desa tahun 2025 telah tuntas dibayarkan.

Penelusuran tim media pada Senin (26/02/2026) mengungkap realitas yang bertolak belakang dengan klaim tersebut. Sedikitnya tujuh kepala dusun (kadus) mengaku masih menanti kejelasan honor mereka selama tiga bulan terakhir.

Jika dikalkulasi, estimasi total hak yang tertahan mencapai Rp15.750.000. Angka yang sangat berarti bagi dapur para perangkat desa.

“Kami sudah tiga bulan belum terima honor. Kami punya keluarga, ada kebutuhan yang harus dipenuhi. Kami harap pemerintah desa segera tuntaskan kewajiban ini,” tegas Paulus Klau, Kepala Dusun Dato, dengan nada kecewa.

Mirisnya, persoalan ini ternyata bukan barang baru. Ketua RT 12, Benediktus Nahak, membeberkan bahwa selain tunggakan tahun berjalan, sisa honor tahun 2023 pun masih menjadi piutang yang tak kunjung dilunasi oleh pihak desa.

Kondisi di sektor pelayanan kesehatan bahkan lebih memprihatinkan. Dua bidan desa, Ari Bria dan Mery Klau, mengaku telah mengabdi tanpa bayaran selama 6 hingga 9 bulan. Setali tiga uang, Nikolas Bere dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga mengaku haknya selama enam bulan masih menguap.

Polemik ini kian memanas setelah beredarnya dokumen surat pernyataan bermaterai tertanggal 26 Januari 2026. Dalam surat yang ditandatangani di hadapan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, Kades Yulius membuat janji sakral:

* Melunasi seluruh tunggakan honor dan bantuan sosial paling lambat 30 Januari 2026.

* Siap mengundurkan diri dari jabatan apabila komitmen tersebut gagal dipenuhi.

Kini, setelah melewati tenggat waktu, janji tersebut seolah menjadi “senjata makan tuan”. Pembayaran manual yang sempat dilakukan pada 4 Februari 2026 dilaporkan mandek di tengah jalan dengan dalih klasik: keterbatasan dana.

Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak desa, namun menemui jalan buntu. Kasi Kesra Desa Motaulun, Yanuarius Mosa, mengaku transfer lanjutan yang dijanjikan tak kunjung masuk ke rekeningnya. Upaya menghubungi Kades melalui telepon maupun pesan singkat pun tidak mendapatkan respon.

Ketidaksesuaian antara laporan “Lunas” di Dinas PMD dengan fakta “Nunggak” di lapangan memicu desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Malaka segera turun tangan.

“Ini menyangkut akuntabilitas. Jangan sampai ada manipulasi laporan demi mendapatkan predikat bersih, sementara hak rakyat kecil dikorbankan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Yulius A.Y. Seran belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik demi perimbangan informasi.

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Malaka. Akankah ada audit menyeluruh, ataukah surat pernyataan “siap mundur” sang Kades hanya akan menjadi kertas tak bertuan? (Albon AS)

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP