Pamulang ll gabungnya wartawan indonesia.co.id ll – Polsek Pamulang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukumnya dengan merespons cepat laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di sebuah warung yang berada di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Rabu (15/07/2026).
Berdasarkan informasi dari kami tim media yang menemukan sebuah warung abal abal diduga menjadi lokasi peredaran obat keras terlarang daftar G pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Atas temuan dilapangan, kami tim media menyampaikan langsung kepada pihak Polsek Pamulang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Pamulang segera bergerak menuju lokasi bersama kami tim media untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga merupakan obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV dalam jumlah cukup banyak. Selanjutnya, seorang terduga penjual beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pamulang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain:
* Tramadol: 448 butir
* Alprazolam Dexa: 31 butir
* Alprazolam Mersi: 25 butir
* Riklona: 10 butir
* Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir
* Hexymer: 114 butir
Total ratusan butir obat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Salah seorang anggota Polsek Pamulang menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota Polsek Pamulang.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Pamulang dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Tim media mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Pamulang yang menerima laporan kami masyarakat dan segera melakukan penindakan di lapangan. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas khususnya wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sedang marak maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Pamulang. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Peredaran obat keras (seperti obat daftar G) secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang mencabut aturan lama UU Nomor 36 Tahun 2009) Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1.500.000.000 (1,5 miliar rupiah).
Seseorang yang mengetahui peredaran obat keras terlarang (tanpa izin edar) dan membiarkannya dapat dijerat hukuman pidana sebagai pelaku pembantu tindak pidana, Jika orang tersebut mengetahui adanya tindak pidana peredaran obat tersebut namun sengaja membiarkan, menyembunyikan, atau tidak melapor, orang tersebut dapat dikenakan pasal pembantuan tindak pidana (Pasal 56 KUHP) dengan Ancaman Pidana Hukuman bagi pembantu kejahatan adalah maksimum pidana pokok pelaku utama dikurangi sepertiga.
Kami akan meneruskan berita ini sampai ke Mabes Polri dan BPOM.










