Jakarta, gabungnyawartawanindonesia – Rabu. 30/09/2026., Masa depan kekhususan Aceh kembali menjadi ruang perdebatan publik. Tata kelola Lembaga Wali Nanggroe, sinkronisasi regulasi hingga manfaat kelembagaan bagi masyarakat menjadi sejumlah isu yang mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh”,
Rabu (30/9/2026).
Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur mengikuti forum yang mengangkat tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional” tersebut.
Tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat hingga insan pers hadir dalam forum yang diarahkan untuk mengevaluasi perjalanan kelembagaan kekhususan Aceh pasca perdamaian.
Sejumlah tokoh yang hadir antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.
Wali Nanggroe dalam Kerangka UUPA
Pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam Pasal 96 UUPA, Lembaga Wali Nanggroe ditempatkan sebagai kepemimpinan adat yang berfungsi sebagai pemersatu masyarakat, bersifat independen dan berwenang membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga adat, adat istiadat, pemberian gelar atau derajat dan upacara adat lainnya.
UUPA juga secara tegas menyebut Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik maupun lembaga pemerintahan di Aceh. Ketentuan mengenai syarat, pemilihan, kedudukan, keuangan dan aspek lainnya diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.
Kerangka tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe yang telah mengalami perubahan. Qanun tersebut mengatur tujuan dan prinsip kelembagaan, termasuk fungsi pemersatu masyarakat Aceh serta pembinaan adat, tradisi, sejarah dan tamadun Aceh.
Evaluasi Bukan Persoalan Menyalahkan
Forum di Aceh Barat menempatkan evaluasi sebagai bagian dari proses memperkuat kelembagaan, bukan sebagai upaya mencari pihak yang harus disalahkan.
Lebih dari dua dekade setelah perdamaian Aceh, peserta mempertanyakan sejauh mana konstruksi kekhususan yang telah dibangun mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial.
Sejumlah persoalan kemudian menjadi bahan diskusi, mulai dari kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antar lembaga, akuntabilitas anggaran publik hingga manfaat konkret kelembagaan bagi masyarakat.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebuah lembaga yang memiliki akar sejarah dan memperoleh legitimasi melalui kerangka hukum tetap membutuhkan evaluasi agar tata kelolanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Sinkronisasi UUPA dan Qanun
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah hubungan antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional.
Peserta menilai kejelasan norma diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran mengenai kewenangan, kedudukan serta hubungan Lembaga Wali Nanggroe dengan institusi lainnya.
Persoalan sinkronisasi tersebut juga menjadi relevan di tengah pembahasan perubahan UUPA. Pemerintah Aceh pada 2026 telah membahas sejumlah substansi revisi UUPA bersama Kementerian Dalam Negeri, dengan isu kewenangan dan fiskal menjadi bagian dari pembahasan.
Dengan demikian, evaluasi tata kelola Wali Nanggroe berlangsung dalam konteks yang lebih luas, yakni penataan kembali berbagai aspek kekhususan Aceh.
Representasi Adat Ikut Dipertanyakan
Representasi adat juga menjadi salah satu perhatian peserta diskusi.
Aceh memiliki struktur sosial dan adat yang beragam. Karena itu, pembahasan mengenai kelembagaan Wali Nanggroe dinilai perlu mempertimbangkan aspek keterwakilan serta legitimasi sosial dan kultural di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga bagaimana lembaga adat dapat tetap memiliki hubungan yang kuat dengan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem kekhususan Aceh.
Forum mendorong agar pembahasan mengenai representasi dilakukan melalui kajian akademik dan dialog dengan tokoh adat serta masyarakat, sehingga perubahan atau penyempurnaan regulasi tidak terlepas dari realitas sosial Aceh.
Akuntabilitas Anggaran Jadi Sorotan
Aspek tata kelola dan penggunaan anggaran publik turut menjadi perhatian.
Peserta mendorong adanya mekanisme pelaporan, transparansi, evaluasi serta akuntabilitas yang jelas terhadap lembaga yang memperoleh pembiayaan dari anggaran publik.
Dalam konteks ini, ukuran keberhasilan kelembagaan tidak hanya dilihat dari keberadaan struktur, perangkat organisasi atau aktivitas seremonial.
Ukuran lainnya adalah manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka cukup mendasar: apa manfaat kelembagaan tersebut, siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana manfaat itu dapat diukur serta diperluas?.
Akademisi dan Generasi Muda Dilibatkan
Forum juga menekankan pentingnya pendekatan akademik dalam membahas kemungkinan penyempurnaan regulasi.
Kajian konstitusional, yuridis, sosiologis dan historis dinilai perlu berjalan beriringan dengan pengalaman masyarakat serta pandangan tokoh adat, pemerintah dan generasi muda.
Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Rektor Universitas Teuku Umar Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H., serta Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh. Hadir pula dosen dan sivitas akademika Universitas Teuku Umar.
Dari unsur masyarakat dan adat hadir Imam Mukim Meureubo Sudirman, Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien serta sejumlah tokoh lainnya.
Generasi muda mendapat perhatian tersendiri karena mereka akan menjadi bagian dari keberlanjutan kekhususan Aceh.
Mereka diharapkan tidak hanya memahami sejarah perdamaian dan adat, tetapi juga mampu membaca perubahan sosial dan hukum secara kritis sehingga pembahasan mengenai masa depan Aceh tidak berhenti pada generasi yang mengalami langsung perjalanan konflik dan perdamaian.
Media Diminta Menjaga Ruang Publik
Dalam forum tersebut, media juga ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam menyampaikan gagasan kepada masyarakat.
Perbedaan pandangan mengenai kekhususan Aceh dipandang sebagai bagian dari proses demokratis. Karena itu, pemberitaan mengenai evaluasi kelembagaan diharapkan tetap mengedepankan data, konteks hukum dan keberimbangan.
Ruang publik dinilai perlu menjadi tempat bertemunya berbagai perspektif tanpa menghilangkan akar sejarah dan kepentingan masyarakat Aceh.
Menjaga Kekhususan Tetap Relevan
Diskusi tersebut diharapkan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, antara lain mengenai substansi UUPA, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antar lembaga serta langkah implementasi ke depan.
Evaluasi terhadap Lembaga Wali Nanggroe pada akhirnya ditempatkan dalam pertanyaan yang lebih besar mengenai masa depan kekhususan Aceh.
Kekhususan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma hukum dan institusi. Kekhususan juga menyangkut bagaimana sejarah, adat, identitas dan perdamaian diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Di tengah proses pembahasan berbagai aspek kekhususan Aceh, termasuk revisi UUPA yang masih menjadi agenda pembicaraan, evaluasi kelembagaan menjadi salah satu bagian dari dinamika tersebut.
Karena itu, evaluasi tidak harus dimaknai sebagai ancaman terhadap kekhususan Aceh.
Sebaliknya, evaluasi dapat menjadi ruang untuk menguji apakah desain kelembagaan yang ada masih mampu menjalankan fungsi sebagaimana mandat hukumnya sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada titik itulah, sejarah, adat, hukum dan perdamaian Aceh bertemu dengan tuntutan zaman: bagaimana kekhususan tetap dipertahankan, tetapi pada saat yang sama terus diperbaiki agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Penutup.
Erick H.










