* Tolak Damai dan Tolak Bagi Tanah,Ahli Waris Soroti Kejanggalan Lokasi Hingga Dugaan Tanah Sengketa Sudah Dijual *

banner 468x60

NTT ll, detektifinvestigasigwi.com –Polemik sengketa tanah warisan keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk di Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, memasuki babak yang semakin panas. Upaya klarifikasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Nabutaek justru memunculkan rangkaian persoalan baru: ahli waris mengaku menolak berdamai, menolak usulan pembagian tanah, mempertanyakan perbedaan lokasi objek tanah antara Dusun Fatuklaran dan Dusun Nabutaek, hingga menyoroti informasi bahwa tanah yang sedang disengketakan disebut telah dijual oleh Maksimus Teti.

Rangkaian fakta tersebut diungkap para ahli waris kepada media ini setelah berlangsungnya forum klarifikasi di Kantor Desa Nabutaek. Menurut pihak keluarga, forum yang semula disebut sebagai jalan penyelesaian baik-baik itu justru meninggalkan tanda tanya besar, bukan hanya soal siapa yang berhak atas tanah tersebut, tetapi juga tanah mana yang sebenarnya sedang dipersoalkan dan atas dasar apa penyelesaian diarahkan pada pembagian tanah.

Keterangan itu disampaikan ahli waris Hilaria Se’uk kepada media ini. Menurut Hilaria, pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Kepala Dusun Nabutaek, Fidelis Nahak, datang mengantarkan surat undangan klarifikasi dari Kepala Desa Nabutaek kepada Salomon Seran.

Dalam surat undangan itu, Salomon Seran bersama saudara-saudaranya diminta hadir di Kantor Desa Nabutaek pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 09.00 WITA untuk mengikuti klarifikasi terkait laporan yang disebut diajukan oleh Maksimus Teti.

“Surat undangan itu diantar malam hari oleh Kepala Dusun Nabutaek kepada Bapak Salomon Seran,” ujar Hilaria Se’uk kepada media ini.

Namun, menurut ahli waris, dari surat undangan itulah justru muncul salah satu pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini. Sebab, kata mereka, tanah warisan yang sedang mereka persoalkan berada di Dusun Nabutaek, tetapi dalam undangan klarifikasi disebut adanya laporan terkait tanah di Dusun Fatuklaran.

Perbedaan penyebutan lokasi tersebut langsung menjadi sorotan keluarga. Menurut ahli waris, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan kecil semata, karena menyangkut identitas objek tanah yang sedang disengketakan.

Para ahli waris menegaskan bahwa tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk berada di Dusun Nabutaek. Namun dalam undangan klarifikasi, laporan yang disebut berasal dari Maksimus Teti justru dikaitkan dengan tanah di Dusun Fatuklaran. Yang membuat keluarga semakin heran, saat forum klarifikasi berlangsung, pembahasan yang dipimpin Kepala Desa Nabutaek kembali merujuk pada tanah di Dusun Nabutaek.

“Yang kami pertanyakan, tanah warisan yang kami persoalkan itu ada di Dusun Nabutaek. Tetapi dalam undangan laporan Maksimus Teti disebut tanah di Dusun Fatuklaran. Sementara dalam klarifikasi penyelesaian di kantor desa, yang dibicarakan kembali tanah di Dusun Nabutaek,” ungkap salah satu ahli waris.

Bagi keluarga, perbedaan itu menimbulkan pertanyaan serius: tanah mana sebenarnya yang dilaporkan, tanah mana yang sedang diklarifikasi, dan tanah mana yang hendak diselesaikan dalam forum desa tersebut?

Dalam sengketa pertanahan, kejelasan objek tanah merupakan hal mendasar. Karena itu, menurut ahli waris, ketidaksinkronan antara isi undangan dan pembahasan dalam forum justru membuat mereka semakin ragu terhadap arah penyelesaian yang sedang ditempuh.

Meski dibayangi pertanyaan soal objek tanah, pertemuan di Kantor Desa Nabutaek tetap berlangsung. Menurut keterangan ahli waris, forum tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Nabutaek dan dihadiri para pihak yang terlibat, termasuk Maksimus Teti.

Dalam forum itu, menurut Hilaria Se’uk, Kepala Desa Nabutaek pada awalnya menyampaikan bahwa para pihak dipanggil untuk klarifikasi, untuk hal baik, dan untuk mencari jalan damai.

Setelah itu, kata Hilaria, Kepala Desa terlebih dahulu meminta keterangan dari Maksimus Teti selaku pihak yang disebut sebagai pelapor. Menurut ahli waris, Maksimus Teti dalam forum itu menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima baik karena tanah yang menurutnya milik dirinya diklaim oleh pihak keluarga ahli waris.

Pernyataan itu kemudian dibalas oleh Salomon Seran. Menurut Hilaria, Salomon menyampaikan bahwa pihak keluarga juga tidak menerima karena menurut mereka ada pihak yang selama ini tidak berada di lokasi, lalu tiba-tiba datang dan mengklaim tanah yang diyakini keluarga sebagai tanah warisan leluhur, bahkan disebut telah menjualnya tanpa sepengetahuan ahli waris.

Versi yang disampaikan ahli waris itu menunjukkan bahwa masing-masing pihak masih bertahan pada klaimnya sendiri. Di satu sisi, ada pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Di sisi lain, ahli waris tetap bersikukuh bahwa objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk yang menurut mereka tidak pernah dilepaskan dan masih berada dalam kepentingan hukum keluarga.

Puncak keberatan ahli waris muncul ketika forum mulai diarahkan pada penyelesaian damai. Menurut keterangan ahli waris, Kepala Desa Nabutaek tidak hanya mendorong perdamaian, tetapi juga meminta agar tanah yang disengketakan dibagi saat itu juga.

Usulan tersebut langsung ditolak oleh pihak keluarga. Menurut ahli waris, pembagian tanah tidak mungkin dijadikan jalan keluar sebelum ada kejelasan mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut, apa dasar klaim masing-masing pihak, tanah mana yang sebenarnya dipersoalkan, dan apakah tanah itu benar telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Bagi keluarga, usulan membagi tanah di tengah status kepemilikan yang masih diperdebatkan justru dinilai tergesa-gesa dan berpotensi mengaburkan inti persoalan. Mereka menegaskan bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar batas lahan, melainkan hak atas tanah warisan keluarga.

Karena itu, ahli waris tetap bersikukuh menolak usulan tersebut. Menurut mereka, penyelesaian yang benar bukanlah membagi tanah lebih dulu, melainkan membuka seluruh fakta, riwayat penguasaan, dasar klaim, serta status hukum objek tanah secara terang dan objektif.

Selain menolak usulan pembagian tanah, ahli waris juga menyatakan menolak ajakan damai yang didorong dalam forum tersebut. Menurut Hilaria, saat itu pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka akan pulang terlebih dahulu untuk berunding dengan keluarga besar sebelum menyampaikan sikap final.

Dari pihak keluarga Salomon, kata Hilaria, disampaikan bahwa hasil sikap mereka akan diberitahukan pada Senin, 6 Juli 2026. Namun menurut ahli waris, Kepala Desa tetap mendorong agar perdamaian bisa segera dicapai dengan alasan agar persoalan tidak melebar dan tidak menimbulkan dampak terhadap keamanan keluarga.

Meski demikian, keluarga tetap menolak mengambil keputusan damai di tempat. Bagi mereka, sengketa tanah warisan tidak bisa diselesaikan secara tergesa-gesa di tengah forum yang justru masih menyisakan banyak pertanyaan penting.

Bahkan setelah pertemuan itu usai, saat wartawan meminta tanggapan para ahli waris, mereka menyampaikan satu sikap yang sama: tidak mau berdamai.

“Ketika wartawan bertanya, kami semua serentak mengatakan bahwa kami tidak mau berdamai,” ujar salah satu ahli waris.

Sikap itu, menurut keluarga, bukan semata-mata penolakan terhadap perdamaian, melainkan bentuk penegasan bahwa mereka tidak ingin persoalan tanah warisan diselesaikan secara setengah-setengah tanpa lebih dulu menjawab pokok masalah yang sesungguhnya.

Keberatan ahli waris semakin mengeras karena dalam proses yang berlangsung, muncul informasi bahwa tanah yang kini dipersoalkan disebut telah dijual oleh Maksimus Teti. Bagi keluarga, informasi ini menambah serius sengketa karena menyangkut kemungkinan adanya peralihan atau penjualan objek tanah yang statusnya masih diperselisihkan.

Sebelumnya, ahli waris telah menyampaikan bahwa Marthen Bere pernah mengatakan kepada keluarga bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari Maksimus Teti. Pernyataan itulah yang kemudian menimbulkan kegelisahan di pihak ahli waris.

Menurut keluarga, jika benar tanah yang mereka klaim sebagai warisan itu telah dijual kepada pihak lain, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal klaim sepihak, melainkan sudah menyentuh kemungkinan adanya transaksi atas tanah yang statusnya masih diperdebatkan. Sebaliknya, jika informasi itu tidak benar, maka hal itu juga perlu diluruskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

Sikap keras ahli waris juga tidak lepas dari rangkaian peristiwa yang sebelumnya mereka ungkap ke publik. Keluarga menyebut bahwa pada 19 Juni 2026, Maksimus Teti bersama seseorang bernama Korinus Takoan menanam empat pilar di lokasi tanah yang disengketakan. Kemudian pada 21 Juni 2026 disebut ada dua ret pasir yang diturunkan di lokasi oleh Marthen Bere, dan pada 3 Juli 2026 kembali diturunkan satu ret batu di lokasi yang sama.

Menurut ahli waris, rangkaian aktivitas tersebut membuat mereka semakin sulit menerima penyelesaian yang hanya menekankan damai atau pembagian tanah, sementara di sisi lain aktivitas fisik di lapangan tetap berjalan dan status objek tanah belum benar-benar terang.

Bagi keluarga, seluruh perkembangan itu memperlihatkan bahwa sengketa yang mereka hadapi sudah tidak lagi sederhana. Persoalan yang awalnya menyangkut klaim atas tanah warisan kini berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar tentang kejelasan objek tanah, dasar laporan, riwayat penguasaan, kemungkinan transaksi, dan legitimasi tindakan-tindakan yang sudah dilakukan di atas tanah tersebut.

Dalam keterangannya, Hilaria Se’uk juga menyebut nama Korinus Takoan, mantan Kepala Desa Nabutaek, yang menurut ahli waris hadir dan mendampingi Maksimus Teti dalam forum klarifikasi tersebut.

Menurut ahli waris, Korinus Takoan dalam forum itu menyampaikan pernyataan yang pada intinya mengarah pada konsekuensi jika perkara terus dibawa ke ranah sengketa. Keluarga mengutip pernyataan yang pada pokoknya menyebut bahwa bila perkara berlanjut, maka tanah itu akan “dilepas”, dan apabila pihak keluarga Salomon masuk bekerja di lokasi, dapat berujung pada tindakan polisi; demikian pula jika pihak Maksimus yang masuk bekerja, konsekuensi serupa juga bisa terjadi.

Pernyataan tersebut, menurut ahli waris, semakin menambah ketegangan dalam forum yang seharusnya menjadi ruang penjernihan masalah. Namun hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari Korinus Takoan terkait keterangan ahli waris tersebut.

Para ahli waris kini berharap agar Pemerintah Desa Nabutaek maupun pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa bersedia membuka seluruh fakta secara terang, khususnya mengenai tanah mana yang sebenarnya dilaporkan, mengapa undangan menyebut Dusun Fatuklaran sementara forum membahas tanah di Dusun Nabutaek, atas dasar apa muncul usulan pembagian tanah, dan bagaimana duduk perkara informasi bahwa tanah tersebut telah dijual.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan perkara ini patut terus dipantau. Sebab sengketa yang bermula dari klaim atas sebidang tanah warisan kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas: kejelasan objek tanah, keabsahan proses penyelesaian, kemungkinan peralihan tanah yang masih disengketakan, serta perlindungan hak ahli waris di tengah konflik yang belum menemukan titik terang.

Jurnalis Roy S

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *