PANDEGLANG| — Dugaan kejanggalan dalam proses tender pembangunan Puskesmas Kaduhejo dengan nilai anggaran sekitar Rp7,8 miliar kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari GOW-BANTEN dan LIN DPC Kabupaten Pandeglang, kini Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek tersebut.
AWDI meminta Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak tinggal diam dan turut memastikan proses pengadaan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Desakan tersebut disampaikan Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, yang menilai setiap proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sejak tahap perencanaan, tender, evaluasi, penetapan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Kami meminta Gubernur Banten dan Kejati Banten turun tangan. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat miliaran rupiah hanya berhenti pada persoalan administrasi apabila memang terdapat indikasi kejanggalan yang perlu diperiksa lebih dalam,” tegas Jaka.
Menurut Jaka, munculnya sorotan terhadap proses tender bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya pelanggaran atau kerugian negara. Namun, apabila terdapat perbedaan penawaran yang signifikan, proses evaluasi yang dipertanyakan, maupun dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan pemenang, seluruhnya harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta.
Jaka mengatakan, pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat siapa yang ditetapkan sebagai pemenang, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan.
Mulai dari dokumen pemilihan, dokumen penawaran peserta, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, berita acara hasil tender, hingga dasar penetapan pemenang perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau prosesnya memang sudah sesuai aturan, silakan buktikan dengan dokumen. Kami tidak ingin mendahului pemeriksaan. Justru kami mendorong agar semua dibuka dan diuji secara profesional supaya tidak ada ruang bagi spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan Puskesmas merupakan proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan dan tata kelola anggarannya harus menjadi perhatian serius.
Sebelumnya, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, juga mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses tender.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan akuntabilitas.
“Jika benar terdapat dugaan rekayasa dalam proses tender, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Raeynold.
Ia mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penawaran, evaluasi teknis, evaluasi harga, hingga penetapan pemenang.
Menurut Raeynold, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran maupun indikasi tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
AWDI menilai pembangunan Puskesmas Kaduhejo seharusnya menjadi proyek yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, proses pengadaan hingga pelaksanaannya harus bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami ingin proyek ini berjalan baik, kualitasnya sesuai kontrak, anggarannya tepat sasaran, dan seluruh proses pengadaannya dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada persoalan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi,” tegas Jaka.
AWDI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta berintegritas.
Jaka juga meminta agar Gubernur Banten, Inspektorat, APIP, LKPP, BPK/BPKP, maupun aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya sesuai tugas masing-masing apabila terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta satu hal: pastikan uang rakyat digunakan secara benar. Bila seluruh proses tender sudah sesuai aturan, mari buktikan secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan yang objektif,” pungkas Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dalam proses tender pembangunan Puskesmas Kaduhejo, termasuk ULP Kabupaten Pandeglang, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, dan CV. Putra Chibisoro, masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas berbagai informasi serta sorotan yang berkembang.
Penulis: Team/Red










