Medan, Sumatera Utara — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan investasi Dana Pensiun PT PLN memicu sorotan dari kalangan aktivis dan organisasi mahasiswa. Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara bersama Aktivis Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana pensiun di PT PLN (Persero).
Desakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 pada PT PLN, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024 tertanggal 30 April 2024 yang diterbitkan BPK.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa skema pembayaran Dana Pensiun PLN (DP-PLN) terdiri dari iuran pegawai sebesar 6 persen dan iuran pemberi kerja sebesar 18,64 persen, yang dihitung berdasarkan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP).
Temuan Penurunan Nilai Investasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan investasi DP-PLN, khususnya pada instrumen saham dan reksa dana yang belum memberikan manfaat optimal.
Dalam Laporan Keuangan DP-PLN Tahun 2022, tercatat investasi saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebesar Rp764.088.953.627, dengan nilai wajar hanya Rp488.588.501.418. Hal ini menimbulkan selisih penurunan nilai investasi sebesar Rp275.500.452.209.
Selain itu, investasi pada reksa dana tercatat sebesar Rp619.342.097.926, dengan nilai wajar Rp538.960.382.860, sehingga terdapat selisih penurunan nilai investasi sebesar Rp80.381.715.066.
Secara keseluruhan, investasi saham dan reksa dana pada tahun 2022 mengalami penurunan nilai wajar hingga Rp333.224.295.369. Beberapa investasi juga dilaporkan tidak memberikan dividen sepanjang tahun tersebut.
Sorotan FABEM Sumut
Ketua DPW FABEM Sumatera Utara sekaligus Kepala Perwakilan Sumut media Aktivis Indonesia, Rinno Hadinata, menuturkan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, DP-PLN disebut belum memiliki kebijakan cut loss (cut joss) dalam pengelolaan investasi.
Cut loss merupakan langkah menjual instrumen investasi seperti saham atau reksa dana pada harga lebih rendah dari harga beli guna menghindari kerugian yang lebih besar.
Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain adanya analisis investasi yang memadai, tidak adanya unsur kelalaian atau kesalahan direksi, serta tidak terdapat benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan investasi.
Rinno menyebutkan, berdasarkan laporan BPK, Dana Pensiun PLN berpotensi menanggung kerugian pada tahun 2022 sebesar Rp132.998.496.792 akibat selisih penurunan nilai wajar investasi.
Investasi Obligasi Bermasalah
BPK juga mencatat adanya investasi pada obligasi dan reksa dana yang mengalami penurunan nilai sebesar Rp20.554.048.939.
Salah satunya berasal dari investasi obligasi PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) Seri B Tahun 2008 senilai Rp20 miliar yang dilakukan DP-PLN pada 5 Februari 2008.
Namun pada 30 September 2015, perusahaan tersebut mengalami gagal bayar. Selanjutnya pada tahun 2019, perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan **Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang dibacakan pada 10 September 2019.
Penyebab Menurut BPK
Dalam laporan auditnya, BPK menyebut beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab permasalahan investasi tersebut, di antaranya:
Direksi PLN dinilai kurang selektif dalam menetapkan pengurus Dana Pensiun.
Direktur Investasi DP-PLN belum menyusun contingency plan dan integrated risk assessment dalam penempatan investasi.
Satuan Pengawas Internal (SPI) dinilai kurang proaktif dalam mengevaluasi investasi dana pensiun yang terus mengalami penurunan nilai wajar.
Desakan kepada KPK
Menanggapi temuan tersebut, Rinno Hadinata mendesak KPK untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun PLN yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurutnya, langkah penegakan hukum penting dilakukan guna memastikan pengelolaan dana pensiun yang bersumber dari iuran pegawai dan perusahaan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menilai upaya pemberantasan korupsi tersebut sejalan dengan komitmen Presiden **Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.
Reporter: Redaksi
