Sorotan Tajam YBH PBHNI Banten: Dugaan Carut Marut Dana BOS di SDN Karangsari 1 Tak Boleh Dibiarkan

PANDEGLANG – Dugaan carut marut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Karangsari 1, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kini menuai sorotan lebih tajam. Anggota Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten, Asep Hadinata yang lebih dikenal dengan A. Polo, turut angkat bicara dan meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele.

Menurut A. Polo, kondisi fisik sekolah yang terlihat memprihatinkan menjadi indikator penting yang patut ditelusuri lebih jauh, terutama terkait tata kelola anggaran operasional sekolah yang bersumber dari dana negara.

“Ketika fasilitas sekolah rusak hampir di berbagai bagian, sementara dana operasional seperti BOS terus disalurkan setiap tahun, maka wajar jika publik mempertanyakan bagaimana pengelolaannya,” tegas A. Polo.

Ia menilai, pengelolaan dana pendidikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut hak dasar siswa untuk mendapatkan lingkungan belajar yang layak dan aman.

Menurutnya, jika dugaan carut marut pengelolaan anggaran benar terjadi, maka hal tersebut dapat mencerminkan lemahnya sistem perencanaan, pengawasan, hingga akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di tingkat sekolah.

“Dana BOS itu bukan dana pribadi, melainkan dana negara yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Jika ada indikasi pengelolaan yang tidak tertib atau tidak jelas, maka harus dilakukan evaluasi bahkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

A. Polo juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran sekolah. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana publik tersebut digunakan, terutama ketika kondisi sarana dan prasarana sekolah masih jauh dari kata layak.

“Transparansi itu penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika informasi penggunaan anggaran tidak terbuka sementara kondisi sekolah memprihatinkan, maka wajar jika masyarakat mulai curiga,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar instansi terkait, khususnya dinas pendidikan dan aparat pengawas internal pemerintah, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di SDN Karangsari 1.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta tidak menimbulkan kerugian bagi dunia pendidikan.

“Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu takut untuk diperiksa. Tetapi jika ada masalah, maka harus ada perbaikan bahkan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

A. Polo menegaskan bahwa pendidikan merupakan sektor yang sangat vital bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, setiap pengelolaan anggaran di sektor pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan dana pendidikan merupakan bagian penting dari kontrol sosial demi memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

“Jangan sampai anak-anak belajar di lingkungan sekolah yang rusak, sementara dana untuk pemeliharaan seharusnya tersedia. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” pungkasnya.

(Team/Red)

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version