banner 728x250

Skandal Busuk Lelang Jabatan Pemko Binjai: Dugaan Manipulasi Data ASN Mengarah Pelanggaran Berat, Panitia Seleksi Diduga Ikut Bermain

banner 120x600
banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | BINJAI — Proses seleksi lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kini berada di titik darurat integritas. Hasil investigasi mendalam awak media mengungkap indikasi kuat rekayasa seleksi, pengondisian nilai, serta dugaan manipulasi data administrasi peserta, yang tidak hanya mencederai prinsip merit sistem, tetapi juga berpotensi melanggar Permendagri, PP Disiplin ASN, Undang-Undang ASN, hingga mengarah ke ranah pidana.

Seleksi yang seharusnya menjadi etalase profesionalisme ASN justru berubah menjadi panggung gelap kepentingan, di mana satu nama diduga “dikunci” untuk melenggang mulus, sementara aturan hanya menjadi formalitas belaka.

banner 325x300

Nilai Janggal, Seleksi Diduga Sudah Dikunci Sejak Awal

Indikasi rekayasa terlihat jelas dari perbedaan nilai yang mencolok dan tidak masuk akal antar peserta. Selisih signifikan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa hasil seleksi tidak lahir dari proses objektif, melainkan sudah diskenariokan sejak awal tahapan.

Sejumlah sumber internal menyebut, proses seleksi ini lebih menyerupai legitimasi administratif, bukan kompetisi terbuka yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan regulasi.

Manipulasi Jabatan Terbongkar: Isian Online vs Dokumen Resmi Bertolak Belakang

Masalah paling serius terungkap pada tahap pendaftaran online, yang diduga diisi dengan keterangan tidak benar oleh salah satu peserta, Wahyu Umara, S.T.

Dalam isian pendaftaran online, Wahyu Umara, S.T. mencantumkan dirinya sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai. Namun hasil penelusuran awak media terhadap dokumen resmi kepegawaian dan struktur organisasi perangkat daerah menunjukkan fakta yang sepenuhnya bertolak belakang.

Berdasarkan dokumen resmi, Wahyu Umara, S.T. tercatat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, bukan Sekretaris Dinas. Bahkan jabatan Sekretaris Dinas Perkim secara sah dan aktif diketahui dijabat oleh Mhd. Ali Hasibuan, S.Sos.

TABEL PERBANDINGAN DATA PESERTA

NoUraian DataIsian Pendaftaran OnlineDokumen Resmi / Fakta Organisasi
1NamaWahyu Umara, S.T.Wahyu Umara, S.T.
2JabatanSekretaris Dinas Perkim Kota BinjaiPenelaah Teknis Kebijakan
3Status JabatanDiklaim pejabat strukturalBukan Sekretaris Dinas
4Sekretaris Perkim SahMhd. Ali Hasibuan, S.Sos
5Kesesuaian Data❌ Tidak sesuai / Bertentangan
6Dampak SeleksiBerpotensi menaikkan nilaiSeharusnya dasar diskualifikasi

Perbedaan ini bukan kesalahan teknis, melainkan menyangkut substansi jabatan strategis yang berpengaruh langsung pada penilaian rekam jejak dan kelayakan peserta.

Langgar Permendagri: Peserta Seharusnya Gugur Sejak Administrasi

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2019, yang secara tegas mewajibkan peserta seleksi jabatan menyampaikan data yang benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permendagri tidak memberi ruang kompromi: peserta dengan data tidak benar wajib digugurkan. Ketika panitia tetap meloloskan, maka seleksi tersebut secara normatif telah melanggar aturan dan kehilangan legitimasi hukum.

PP Disiplin ASN & UU ASN: Pelanggaran Berat, Bukan Sekadar Etika

Dugaan pengisian data tidak benar ini juga berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya larangan ASN memberikan keterangan yang tidak benar.

Jika terbukti, sanksinya bukan main-main, mulai dari:

  • Penurunan jabatan
  • Pembebasan dari jabatan
  • Hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa merit sistem, integritas, dan kejujuran adalah fondasi pengisian jabatan. Manipulasi data jabatan secara langsung merusak merit sistem dan menjadikan seluruh proses seleksi cacat hukum.

Mengarah ke Indikasi Pidana?

Lebih jauh, jika keterangan tidak benar tersebut dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan jabatan, maka perbuatan ini berpotensi mengarah pada indikasi pidana, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen)
  • Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam dokumen resmi)

Meski penentuan pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum, fakta perbedaan data yang terang-benderang ini sudah cukup menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum.

Panitia Seleksi: Lalai atau Sengaja Membiarkan?

Yang paling memicu kemarahan publik adalah sikap panitia seleksi. Ketidaksesuaian data ini mudah diverifikasi, namun tidak ada tindakan diskualifikasi, klarifikasi terbuka, ataupun penghentian proses.

Pembiaran ini memunculkan dugaan keras bahwa panitia tidak netral, lalai berat, atau ikut bermain dalam skema pengondisian seleksi. Jika terbukti, maka panitia dan pejabat pembina kepegawaian tidak bisa lepas tangan.

Diamnya Pemko Binjai Mempertebal Bau Busuk

Hingga berita ini diterbitkan, panitia seleksi, BKD, dan Pemko Binjai masih bungkam, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam ini justru mempertebal aroma busuk seleksi jabatan yang kini menjadi sorotan luas.

Pertanyaannya Kini Tegas:

Apakah dugaan pelanggaran serius ini akan dibongkar dan diusut tuntas, atau kembali dikubur demi melindungi kepentingan tertentu di balik meja birokrasi?


Editor: Zulkarnain Idrus

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP