“Rp1,28 Miliar Jadi Sorotan! Dugaan Besi Berkarat dan Pondasi Bermasalah di SLB/SKH Arisma, GOW-BANTEN Desak Pemeriksaan Total”

banner 468x60

PANDEGLANG — Dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SLB/SKH Arisma Kabupaten Pandeglang, yang berlokasi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Munjul, semakin menjadi sorotan.

Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,289 miliar tersebut kini tidak hanya dipertanyakan dari sisi material bangunan, tetapi juga menyangkut fungsi pengawasan konsultan, kualitas pondasi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta mekanisme pengelolaan pekerjaan melalui P2SP.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya besi yang mengalami karat atau material yang dinilai tidak layak digunakan telah terpasang pada bagian konstruksi bangunan.

Jika dugaan tersebut benar dan material yang digunakan ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka persoalan tersebut menurut GOW-BANTEN tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi lisan.

Material harus diperiksa secara teknis. Pekerjaan harus diuji. Dan apabila ditemukan material yang memang tidak sesuai spesifikasi, harus ada tindakan perbaikan sesuai ketentuan.

Konsultan Pengawas Bungkam, Apa Sebenarnya yang Diawasi?

GOW-BANTEN mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan berjalan selama pembangunan berlangsung.

Apakah material besi diperiksa sebelum dipasang?

Apakah ukuran dan spesifikasi besi dicocokkan dengan dokumen teknis?

Apakah kedalaman dan dimensi pondasi diperiksa?

Apakah kualitas pekerjaan struktur diperiksa secara berkala?

Dan apabila ditemukan material yang diduga berkarat atau tidak layak, apakah konsultan memberikan teguran atau instruksi perbaikan?

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena konsultan pengawas bukan sekadar hadir di lokasi pembangunan, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan sesuai lingkup pekerjaan dan dokumen kontraktual yang berlaku.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh persoalan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen.

“Kalau konsultan pengawas memang menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, tentu harus ada catatan pengawasan, pemeriksaan material dan dokumentasi pekerjaan. Kami mempertanyakan, apa sebenarnya yang diawasi kalau material yang dipersoalkan justru diduga sudah terpasang?” tegas Raeynold.

Besi Diduga Tidak Layak, GOW-BANTEN Minta Jangan Sekadar Ditutup dengan Bantahan

Raeynold mengatakan, apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya membuktikan terdapat besi yang tidak memenuhi spesifikasi atau tidak layak digunakan pada bagian struktur, maka material tersebut harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan teknis.

“Kalau benar setelah diperiksa ternyata ada material yang tidak memenuhi spesifikasi dan sudah terpasang, jangan dibiarkan begitu saja. Harus ditentukan tindakan teknisnya. Bila memang harus dibongkar dan diganti berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, ya harus dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan peserta didik dan kualitas bangunan harus menjadi prioritas.

“Ini sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Bangunan harus benar-benar aman dan kuat. Jangan sampai persoalan material baru diketahui setelah bangunan selesai dan digunakan,” tegasnya.

Tidak hanya besi, GOW-BANTEN juga meminta kedalaman dan konstruksi pondasi diperiksa secara teknis.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis dan ketentuan konstruksi yang menjadi dasar pelaksanaan program.

“Jangan hanya melihat bangunan dari luarnya. Kalau ada pertanyaan mengenai pondasi, maka harus diperiksa sesuai metode teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Apakah kedalamannya sesuai? Apakah dimensinya sesuai? Apakah material dan pekerjaan strukturnya sesuai?” kata Raeynold.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan penggunaan uang negara menghasilkan bangunan yang sesuai standar.

GOW-BANTEN meminta agar pihak berwenang tidak hanya mengandalkan laporan dari pihak pelaksana maupun pengawas.

Organisasi tersebut mendorong adanya pemeriksaan independen dan sesuai kewenangan oleh instansi terkait, termasuk pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap pelaksanaan program.

GOW-BANTEN juga mendesak BPK RI, KPK RI dan Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing, terutama apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai, silakan diperiksa dan dibuktikan. Kami justru ingin ada kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban bahwa semuanya sesuai, tetapi tidak pernah diperlihatkan dasar pemeriksaannya,” ujar Raeynold.

Raeynold: Kalau Pengawasan Bermasalah, Jangan Ada yang Berlindung di Balik Jabatan

Raeynold juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan apabila fungsi pengawasan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang nanti terbukti ada pihak yang lalai dalam menjalankan tugasnya, tentu harus ada evaluasi sesuai aturan. Jangan sampai siapa pun berlindung di balik jabatan ketika pekerjaan yang menggunakan anggaran negara ternyata bermasalah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menuduh kepala sekolah, P2SP maupun konsultan pengawas melakukan tindak pidana.

Namun, menurutnya, diamnya pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan justru membuat pertanyaan publik semakin besar.

“Karena itu kami meminta semuanya dibuka berdasarkan data. Tunjukkan RAB, spesifikasi teknis, dokumen pembelian material, catatan pengawasan dan hasil pemeriksaan pekerjaan. Kalau memang sesuai, masyarakat akan mengetahui. Kalau ada ketidaksesuaian, perbaiki,” katanya.

Rp1,28 Miliar Harus Menghasilkan Bangunan Berkualitas

GOW-BANTEN menilai nilai anggaran sekitar Rp1,28 miliar bukan angka kecil.

Karena itu, setiap material dan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih objek pembangunan merupakan fasilitas pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

“Uang negara harus kembali menjadi manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai kualitas bangunan justru menjadi tanda tanya. Pemeriksaan harus dilakukan saat pekerjaan masih berlangsung agar persoalan, kalau memang terbukti ada, dapat segera ditangani,” pungkas Raeynold.

GOW-BANTEN menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembangunan tersebut dan meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan seluruh material, pondasi dan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan material besi berkarat atau tidak layak serta persoalan kedalaman pondasi belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan verifikasi dokumen.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SLB/SKH Arisma, P2SP, konsultan pengawas, pelaksana pembangunan, penyedia material, Pemerintah Provinsi Banten maupun pihak terkait lainnya.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *