Rp1,21 Miliar Revitalisasi SDN Kananga 1 Disorot, Korwil: “Kami Tidak Terlibat” — Bola Panas Mengarah ke Disdikpora

banner 468x60

PANDEGLANG — Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kananga 1, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai sekitar Rp1.212.791.923,- dari APBN Tahun Anggaran 2026, memasuki babak baru.

Setelah sorotan mengenai K3, pengawasan, material, mekanisme pelaksanaan dan dugaan keterlibatan pihak lain, kini muncul pernyataan dari Korwil Disdikpora Kecamatan Menes, Firdaus, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat sejak tahapan perencanaan hingga pembentukan P2SP.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus melalui pesan WhatsApp kepada Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang.

“Trims atas informasinya….. Mohon maaf korwil sejak perencanaan dari dapodik-bimtek di kemendikdasmen sampai pembentukan P2SP korwil tidak terlibat sesuai dengan Juknis Revitalisasi 2026,” ujar Firdaus.

Pernyataan tersebut kini justru membuka pertanyaan yang lebih besar: apabila Korwil memang tidak memiliki keterlibatan dalam tahapan tersebut, lalu di mana posisi fungsi Disdikpora Kabupaten Pandeglang terhadap satuan pendidikan yang berada di wilayahnya ketika program revitalisasi berjalan?

Persoalan ini penting diluruskan.

Korwil tidak serta-merta dapat disebut sebagai pengawas teknis proyek apabila memang kewenangan tersebut tidak diberikan dalam petunjuk teknis program.

Namun, secara kelembagaan, Korwil merupakan bagian dari struktur layanan pendidikan di daerah dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam dokumen kelembagaan Kabupaten Pandeglang, Disdikpora memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Artinya, pertanyaan publik tidak harus diarahkan kepada Korwil sebagai pengawas teknis bangunan.

Pertanyaannya justru menjadi lebih spesifik:

Sejauh mana fungsi koordinasi, pembinaan dan fasilitasi Disdikpora terhadap sekolah penerima program revitalisasi dijalankan?

Dan yang paling penting:

Jika terjadi persoalan di lingkungan sekolah, kepada siapa pihak sekolah berkoordinasi di tingkat daerah?

Program revitalisasi merupakan program pemerintah pusat. Dalam sejumlah pelaksanaan revitalisasi 2026, mekanisme program menggunakan skema swakelola dan P2SP memiliki unsur perencana, pelaksana serta pengawas teknis. Pemerintah juga menekankan aspek keamanan, kenyamanan, transparansi dan pelibatan masyarakat.

Karena itu, GOW-BANTEN tidak sedang mengatakan bahwa Disdikpora Kabupaten Pandeglang merupakan pelaksana teknis proyek tersebut.

Yang dipertanyakan adalah posisi pemerintah daerah dalam konteks pembinaan dan koordinasi pendidikan.

Sebab SDN Kananga 1 bukan berdiri di ruang kosong.

Sekolah tersebut berada di wilayah Kabupaten Pandeglang, menjadi bagian dari layanan pendidikan daerah, dan aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung di tengah adanya pekerjaan revitalisasi.

Maka ketika muncul persoalan mengenai keselamatan siswa, kondisi lingkungan sekolah, maupun keluhan terhadap pelaksanaan pekerjaan, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi dan respons pemerintah daerah.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan pihaknya menghormati penjelasan Korwil.

Namun, menurutnya, jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru.

“Kalau Pak Firdaus menyatakan Korwil tidak terlibat sejak perencanaan sampai pembentukan P2SP sesuai juknis, kami hormati. Tetapi jangan sampai persoalan berhenti pada kalimat ‘tidak terlibat’. Kami ingin mengetahui siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan dan bagaimana koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan,” tegas Raeynold.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa ketika program berjalan semua pihak saling menunjuk kewenangan.

“Kalau memang P2SP yang bertanggung jawab secara teknis, silakan dijelaskan. Kalau ada unsur kementerian atau tim teknis tertentu yang melakukan pengawasan, sebutkan. Tetapi Disdikpora juga perlu menjelaskan apa fungsi pembinaan dan koordinasinya terhadap sekolah tersebut,” ujarnya.

Senada dengan Raeynold, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memaksakan Korwil menjadi pengawas teknis proyek.

“Kami sudah menerima jawaban Pak Firdaus. Kami tidak mengatakan Korwil harus menjadi pengawas teknis bangunan. Itu harus dilihat berdasarkan juknis. Tetapi kami ingin mengetahui fungsi Korwil dan Disdikpora dalam koordinasi dan pembinaan satuan pendidikan,” kata Jaka.

Jaka menilai pertanyaan tersebut semakin penting karena nilai anggaran revitalisasi SDN Kananga 1 mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

“Ini bukan persoalan kecil. Ketika ada pekerjaan fisik di sekolah dengan anggaran lebih dari Rp1,2 miliar, kemudian muncul pertanyaan mengenai K3, material dan pelaksanaan, publik wajar bertanya. Kalau Korwil tidak punya kewenangan teknis, siapa yang punya? Kalau Disdikpora bukan pelaksana, apa bentuk koordinasi dan pembinaannya?” tegasnya.

Dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Disdikpora memiliki fungsi antara lain perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan dan pelayanan umum bidang pendidikan, serta pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi kegiatan pendidikan.

Di sinilah GOW-BANTEN meminta penjelasan.

Bukan untuk menuduh Disdikpora sebagai pelaksana proyek.

Bukan pula untuk menyatakan Korwil sebagai pengawas konstruksi.

Melainkan untuk mengetahui batas dan bentuk kewenangan pemerintah daerah ketika sebuah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Pandeglang menerima program revitalisasi dari pemerintah pusat.

Apalagi pemerintah daerah sendiri memiliki kepentingan terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah tersebut.

Dari rangkaian klarifikasi tersebut, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka:

Pertama, siapa pihak yang memiliki kewenangan pengawasan teknis terhadap revitalisasi SDN Kananga 1?

Kedua, siapa yang memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen program?

Ketiga, siapa yang bertanggung jawab terhadap penerapan K3 di lokasi?

Keempat, bagaimana mekanisme koordinasi antara P2SP, sekolah, pemerintah daerah dan pihak kementerian?

Kelima, apabila terjadi persoalan di lapangan, kepada siapa pihak sekolah melaporkannya?

Keenam, apa bentuk pembinaan atau koordinasi yang dilakukan Disdikpora terhadap sekolah penerima program?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh mekanisme tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen, laporan monitoring, berita acara atau bukti administrasi lainnya?

GOW-BANTEN menegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.

Seluruh informasi mengenai dugaan persoalan dalam revitalisasi SDN Kananga 1 masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Namun, transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti.

Justru semakin jelas pembagian kewenangan, semakin mudah publik memahami siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan program.

“Yang kami minta sederhana: jangan ada kewenangan yang samar. Jangan ada tanggung jawab yang saling dilempar. Tunjukkan siapa pelaksana, siapa pengawas teknis, siapa yang melakukan pembinaan, siapa yang melakukan koordinasi dan siapa yang menerima laporan ketika terjadi masalah,” tegas Jaka.

Kini bola panas berada di pihak yang memiliki kewenangan.

Korwil sudah memberikan jawaban bahwa dirinya tidak terlibat sejak perencanaan hingga pembentukan P2SP.

Maka pertanyaan berikutnya secara logis mengarah kepada Disdikpora Kabupaten Pandeglang dan pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan:

“Jika Korwil tidak terlibat dan Disdikpora bukan pelaksana teknis, lalu siapa yang memastikan revitalisasi SDN Kananga 1 senilai Rp1,21 miliar berjalan aman, sesuai ketentuan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?”

Pihak SDN Kananga 1, P2SP, Disdikpora Kabupaten Pandeglang maupun instansi terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan dan hak jawab secara proporsional.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *