PANDEGLANG — Pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah berupa pembangunan toilet paket dengan nilai kontrak Rp275.784.600 kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV. Agung Sadewa Pratama dengan pagu Rp276.300.000 dan bersumber dari DAU SG Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), serta pola pengawasan di lapangan.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap saat melakukan aktivitas pekerjaan.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Sahril, yang memperkenalkan diri sebagai mandor/pelaksana lapangan CV. Agung Sadewa Pratama. Ia mengakui bahwa APD telah disediakan, namun masih terdapat pekerja yang terkadang lalai menggunakannya.
«“Saya sebagai mandor, mengenai APD kami sudah menyiapkan di lapangan, cuma kadang-kadang pekerjanya sedikit lalai dalam memakai APD,” ujar Sahril melalui pesan WhatsApp.»
Tidak hanya soal APD, pola pengawasan proyek juga menjadi pertanyaan. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaannya di lokasi, Sahril menyampaikan bahwa dirinya datang sekitar tiga hari sekali.
“Saya tiga hari sekali ke lokasi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pengawasan ketika mandor tidak berada di lokasi, terutama dalam memastikan keselamatan pekerja, kualitas pekerjaan, penggunaan material, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan.
Selain pihak pelaksana, informasi mengenai intensitas kehadiran konsultan pengawas juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pekerjaan disebut telah berjalan sekitar 15 hari, sementara konsultan pengawas disebut baru satu kali datang ke lokasi.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari konsultan pengawas. Namun, apabila benar, kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan karena pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Raeynold Kurniawan, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak pihak Dinas terkait, CV. Agung Sadewa Pratama selaku pelaksana, serta konsultan pengawas memberikan penjelasan secara terbuka.
“Jangan sampai proyek menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tetapi pengawasannya tidak jelas. Kami meminta Dinas terkait turun langsung melihat kondisi di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif,” tegas Raeynold.
Menurutnya, persoalan K3 juga tidak boleh dianggap sepele.
“Kalau APD sudah disediakan tetapi pekerja masih lalai menggunakannya, berarti harus ada pengawasan yang memastikan APD benar-benar dipakai. Keselamatan pekerja bukan sekadar menyediakan perlengkapan, tetapi memastikan perlengkapan tersebut digunakan,” ujarnya.
Raeynold menegaskan pihaknya tidak sedang menuduh atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, sejumlah informasi yang berkembang dinilai perlu diverifikasi secara langsung.
“Kami meminta Dinas melakukan pemeriksaan lapangan. Lihat kondisi pekerjanya, lihat penerapan K3, lihat materialnya, lihat progresnya dan cocokkan dengan dokumen pekerjaan. Kalau semuanya sesuai, tentu hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban kepada masyarakat,” katanya.
GOW-BANTEN juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya pekerjaan yang disebut diborongkan kepada pihak tertentu dengan nilai sekitar Rp8 juta sampai selesai.
Informasi tersebut, menurut Raeynold, harus diklarifikasi secara terbuka oleh pihak pelaksana.
“Kalau memang tidak benar, silakan bantah dan jelaskan. Kalau memang ada bagian pekerjaan yang diberikan kepada pihak lain, jelaskan mekanismenya dan apakah sesuai dengan kontrak. Jangan biarkan informasi berkembang tanpa ada penjelasan,” tegasnya.
Raeynold menilai besarnya nilai kontrak membuat transparansi dan pengawasan menjadi sangat penting.
“Nilai kontraknya mencapai Rp275.784.600. Ini anggaran pemerintah. Masyarakat tentu berhak mendapatkan pekerjaan yang berkualitas dan dilaksanakan secara aman serta sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta konsultan pengawas memberikan penjelasan mengenai frekuensi monitoring dan hasil pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
“Kalau pengawasan memang dilakukan, tentu ada catatan, laporan dan dokumentasinya. Kami meminta hal itu dijelaskan agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Raeynold.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen atau laporan di atas kertas.
“Pengawasan harus nyata di lapangan. Jangan sampai proyek berjalan, pekerja bekerja tanpa APD yang lengkap, sementara pihak yang bertanggung jawab tidak berada di lokasi. Ini yang harus dijelaskan,” tegas Raeynold.
Ia mengatakan GOW-BANTEN akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut hingga selesai, termasuk melihat perkembangan fisik, penerapan K3, kualitas material, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi serta mekanisme pengawasan.
“Kami akan terus mengawal informasi ini. Kalau memang pelaksanaannya sudah sesuai, kami juga siap menyampaikan klarifikasi tersebut secara berimbang. Tetapi kalau ada persoalan, tentu harus ada pihak yang memberikan penjelasan dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya,” pungkas Raeynold.
GOW-BANTEN juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas terkait, CV. Agung Sadewa Pratama, Sahril selaku mandor/pelaksana lapangan, konsultan pengawas maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang. Setiap pihak yang disebut memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta, data dan dokumen yang dimiliki.
Penulis: Team/Red










