banner 728x250

Program OPLAH di Desa Cihanjuang Disorot, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi dan Abaikan Hak Pemilik Lahan

banner 120x600
banner 468x60

Pandeglang, Banten – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) pertanian yang berlokasi di Kampung Bendungan, RT 03 RW 04, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan awak media Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pada Senin, 19 Juni 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.

Meski pemasangan mesin diesel dan selang irigasi telah dilakukan, namun di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

banner 325x300

Selain itu, sejumlah warga pemilik lahan yang terdampak program OPLAH mengaku hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Bahkan, warga lainnya menyatakan sama sekali tidak menerima kompensasi, meskipun lahan mereka turut digunakan untuk pemasangan selang irigasi.

“Tidak semua warga yang lahannya terdampak mendapat kompensasi. Ada yang dapat, ada juga yang tidak sama sekali,” ungkap salah satu warga kepada awak media.

Lebih lanjut, saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada Koordinator Lapangan (Korlap/Korlu) terkait mekanisme dan dasar pemberian kompensasi, yang bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan secara jelas dan terkesan berkelit dari substansi pertanyaan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan Program OPLAH di Desa Cihanjuang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 9 ayat (1) dan (2) mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi kegiatan dan anggaran secara terbuka, termasuk pemasangan papan informasi proyek.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4 huruf h menegaskan prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Mengatur perlindungan hak petani, termasuk keadilan dalam pemanfaatan lahan dan pemberian kompensasi yang layak.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran negara.

Penutup

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Gapoktan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program OPLAH tersebut.

*Redaksi/By: Eni*

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP