PANDEGLANG, BANTEN| – 17 Februari 2026
Isu dugaan maraknya ASN dan PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua BPD di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang memicu pro-kontra di tengah masyarakat. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang secara tegas melarang aparatur sipil negara merangkap jabatan yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Larangan rangkap jabatan bagi ASN/PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN/PPPK dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun menerima penghasilan ganda dari sumber keuangan negara.
Sanksinya pun tidak ringan: yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan, mengundurkan diri, atau dianggap mengakhiri perjanjian kerja.
Namun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran sejumlah awak media, dugaan rangkap jabatan disebut terjadi hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Rata-rata posisi yang dirangkap adalah sebagai anggota atau Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Seorang anggota forum BPD yang enggan disebutkan namanya menyebut persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian pimpinan daerah.
“Yang di bawah itu hanya prajurit. Seharusnya dipertanyakan kepada Bupati. Jika memang rangkap jabatan itu dilarang, bupati wajib mengeluarkan surat edaran yang jelas. Lihat saja PP Nomor 53 Tahun 2010 sebagai acuan, kenapa berani rangkap jabatan?” ujarnya.
Sementara itu, salah satu kepala desa di wilayah Pandeglang juga mengaku bingung dengan situasi tersebut.
“Kami juga tidak mengerti, kok oknum ASN/PPPK yang rangkap BPD santai-santai saja dan sepertinya tidak ada teguran dari dinas. Saya kurang paham, memang dibenarkan atau tidak?” ucapnya dengan nada heran.
Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, turut angkat bicara. Ia menyoroti polemik penganggaran gaji PPPK yang kini sudah memiliki kejelasan sumber dana.
Menurutnya, PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya PPPK paruh waktu, pada tahun 2026 akan menerima gaji yang dibebankan pada APBD Kabupaten Pandeglang. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp16,6 miliar untuk 5.816 PPPK, dengan besaran gaji berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta administrasi masing-masing OPD.
“Ketetapannya sudah jelas. Namun ketika honor ASN/PPPK ini diterima, sementara ada yang juga menerima penghasilan sebagai BPD, tentu akan memicu pro-kontra yang lebih besar di masyarakat. Satu orang menerima dua penghasilan dari sumber anggaran negara bisa diduga sebagai pemborosan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Setahu saya, itu dilarang,” tegas Raeynold.
Ia menilai, langkah paling elegan bagi ASN/PPPK yang diduga merangkap jabatan adalah segera memilih salah satu posisi.
“Lebih terhormat jika mengundurkan diri dari salah satu jabatan. Kami juga meminta Bupati Pandeglang turun tangan langsung dan mengeluarkan ketetapan yang jelas agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Reporter: Team/red
