Jakarta Barat, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Alexander Tengbunan mengatakan, Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Tanjung Palapa RT 010 RW 006, Kelurahan Tanjung Duren Selatan.
Korban berinisial RO, mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna hitam.
” Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan pengaman kontak terpasang di area kontrakan korban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 27/4/2026
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan memarkirkan kendaraannya, kemudian masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat.
Keesokan harinya, korban dibangunkan oleh pemilik kost yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri.
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ZI (30).
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, satu buah kunci kontak, serta alat yang diduga digunakan pelaku berupa kunci letter T beserta anak kuncinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Yunus Harahap).










