Polresta Serang Kota Dinilai Lamban Tangani Kasus Penggelapan Motor

banner 468x60

SERANG| Polresta Serang Kota mendapat sorotan tajam atas lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik pelapor Danial Arief Ibrohim warga Perumahan Boekit Serang Damai Residence. kelurahan Tegal sari, Walantaka, Kota Serang. Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (16/7/2026), tiga hari setelah motor dibawa kabur terduga pelaku Rizaludin ALS Ari.

Kelambanan respons ini dinilai memperbesar peluang tersangka menghilangkan barang bukti dan memutus komunikasi. Padahal, modus penipuan dengan alasan “menjemput teman” dan serangkaian janji palsu sudah terdeteksi sejak hari pertama.

Dengan kerugian materi Rp20 juta, pelapor mendesak Polresta Serang Kota segera mengejar terduga pelaku sebelum menghilang. Publik mempertanyakan efektivitas layanan cepat (quick response) kepolisian dalam mencegah eskalasi kejahatan properti yang jelas identitas dari pelakunya.

Kasus ini bermula dari kejadian pada Senin (13/7/2026) sekira pukul 13.20 WIB di Kantor Developer Perumahan Boekit Serang Damai Residence. Saat itu, terlapor yang bernama Rizaludin ALS Ari meminta izin untuk meminjam satu unit sepeda motor milik keluarga pelapor dengan alasan hendak menjemput temannya bernama Chika Alisia di kawasan Cipocok Jaya.

Motor yang dipinjam tersebut adalah sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 berwarna Warma Silver dengan nomor polisi A-4735-JB. Kendaraan ini merupakan aset milik Vini Ong, istri dari Irwan Rachman (ayah pelapor), dan biasa digunakan sebagai kendaraan operasional tim marketing perumahan tersebut.

“Pelapor memberikan kunci kontak kepada terlapor. Namun, hingga sore hari pukul 17.31 WIB, terlapor dan motor tidak kunjung kembali,” ujar sumber dari Polresta Serang Kota.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon, terlapor memberikan berbagai alasan untuk menunda pengembalian motor. Awalnya, terlapor beralasan sedang mengambil sertifikat tanah milik Chika Alisia. Pada hari berikutnya, Selasa (14/7/2026), terlapor Ari kembali beralasan sedang menunggu pencairan dana dan berada di rumah calon suami Chika Alisia.

Puncaknya, pada Rabu (15/7/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, pelapor kembali menghubungi terlapor Ari dan berjanji akan mengembalikan motor pada pukul 13.00 WIB siang di hari itu. Namun, janji tersebut tidak ditepati. Hingga laporan dibuat pada Kamis (16/7/2026), terlapor juga telah memutus komunikasi dan tidak merespons panggilan maupun pesan dari pelapor.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Pelapor memohon agar Pihak Polresta Serang Kota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menangkap pelaku serta mengamankan motor milik pelapor yang digelapkan sebagai barang bukti kejahatan terlapor.

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *