GabungnyaWartawanIndonesia.co.id.-SABANG – ACEH | Senin, 9 Maret 2026 — Kepolisian Resor Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolres Sabang,AKBP Sukoco, S.ST., M.M., M.Mar., M.Tr.SOU., M.Han., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh pihak pelapor terkait laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Hadi Asmaja sebagai pelapor dan Mahardi Agustiar sebagai terlapor.
Proses mediasi dan penyelesaian perkara dilaksanakan di Jalan Elak, Gampong Cot Bau, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, sekitar pukul 15.30 WIB, dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik melalui jalur musyawarah dan perdamaian secara kekeluargaan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tertanggal 18 Februari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh pada tanggal yang sama.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, pihak pelapor kemudian mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tertanggal 23 Februari 2026.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polres Sabang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara tertanggal 4 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Hadi Asmaja Bin Iqbal Derita selaku pihak pertama (korban) dan Mahardi Agustiar Bin Alm. Marzuki selaku pihak kedua (terlapor).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP.Henti.Sidik/KR/01/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tertanggal 4 Maret 2026.
Penghentian penyidikan tersebut juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sabang melalui Nomor: 1/Pen.MKR/2026/PN Sab tertanggal 6 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, penyidik Satreskrim Polres Sabang juga menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/06/III/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh terhadap tersangka sebagai bagian dari implementasi kesepakatan damai tersebut.
Kasatreskrim Polres Sabang Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, permohonan para pihak, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Restorative Justice merupakan langkah penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, maka perkara ini dinilai telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan Restorative Justice sangat relevan diterapkan di Aceh yang memiliki kearifan lokal kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan melalui jalur musyawarah dan perdamaian.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan masyarakat.
Polres Sabang berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan yang berimbang, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
(GWI Aceh -Eric Karno)



















