PISEW Rp500 Juta di Desa Weru Disorot, Dugaan Pondasi TPT Tanpa Adukan Dipertanyakan: Pengawasan ke Mana?

banner 468x60

PANDEGLANG — Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mulai menuai sorotan. Kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah dengan alokasi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) sebesar Rp500 juta tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya pekerjaan pondasi dasar Tembok Penahan Tanah (TPT) yang tidak sesuai dengan metode maupun spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Sorotan terutama tertuju pada pekerjaan pondasi TPT. Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, terdapat dugaan pemasangan pondasi dasar dilakukan tanpa menggunakan alas kerja pasir, sementara pemasangan batu pada bagian pondasi awal diduga tidak menggunakan adukan semen dan pasir.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas. Sebab, kualitas sebuah pekerjaan konstruksi tidak hanya dapat dilihat dari bentuk fisiknya, tetapi juga harus mengacu pada RAB, gambar kerja, metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pekerjaan.

Program PISEW tersebut tercatat berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK), serta Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola/kelompok masyarakat dengan Nomor Kontrak Swakelola:

HK0102/PKP-PKS/POKMAS.KAD-PISEW.BANTEN/VIII/119/2026

Dengan alokasi BPM sebesar Rp500.000.000, waktu pelaksanaan 120 hari kalender, serta pekerjaan berupa jalan paving block dan TPT.

Besarnya anggaran tersebut membuat kualitas pekerjaan dan transparansi pelaksanaannya menjadi perhatian publik.

Rp500 Juta, Jangan Sampai Hanya Bagus di Administrasi

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari kualitas fisik di lapangan.

Menurut Raeynold, apabila benar terdapat bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka persoalan tersebut harus segera dijelaskan dan dievaluasi.

“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Yang kami pertanyakan adalah apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis. Kalau memang sesuai, jelaskan dasar teknisnya. Kalau tidak sesuai, harus ada langkah perbaikan,” tegas Raeynold.

Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Dengan nilai BPM Rp500 juta, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan. Siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, bagaimana pembelian material dilakukan, dan apakah setiap volume pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.

Menurut Raeynold, persoalan pondasi tidak boleh dianggap sepele karena pondasi merupakan bagian penting dalam konstruksi TPT.

Apabila dugaan tersebut benar, perlu dipastikan apakah metode pemasangan batu tanpa adukan pada bagian tertentu memang diperbolehkan berdasarkan dokumen teknis pekerjaan atau justru merupakan penyimpangan dari spesifikasi.

“Jangan sampai pekerjaan secara administrasi dinyatakan berjalan atau bahkan selesai, tetapi kualitas fisiknya kemudian menimbulkan persoalan. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis,” katanya.

Raeynold juga mempertanyakan keberadaan serta fungsi pengawas di lapangan.

Jika pekerjaan dilakukan tanpa metode yang sesuai, pertanyaan berikutnya adalah apakah pengawas mengetahui kondisi tersebut, apakah sudah memberikan teguran, dan apakah pernah dilakukan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang dianggap tidak sesuai?

Selain metode pekerjaan, transparansi pengadaan material juga menjadi bagian yang perlu diperjelas.

Pihak pelaksana diharapkan dapat menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan semen, pasir, batu dan material lainnya, termasuk apakah seluruh transaksi memiliki bukti pembelian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut penting untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau semua sudah sesuai, tentu tidak sulit untuk menunjukkan dokumen pendukungnya. Ada RAB, gambar kerja, volume pekerjaan, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, sampai hasil pemeriksaan. Jangan hanya memberikan jawaban normatif,” tegas Raeynold.

Sorotan juga diarahkan pada sistem pengawasan program tersebut.

Raeynold meminta pihak terkait menjelaskan apakah pekerjaan PISEW Desa Weru telah mendapatkan pemeriksaan atau monitoring dari pihak teknis Satker Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah Provinsi Banten maupun BPBPK.

Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan.

“Pengawasan harus hadir ketika pekerjaan berlangsung. Kalau kemudian ditemukan ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki sebelum pekerjaan semakin jauh. Jangan menunggu sampai selesai baru kemudian dipersoalkan,” ujarnya.

Raeynold menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Pihaknya masih memberikan ruang kepada Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Desa Weru, Pemerintah Desa Weru, pengawas, Satker Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah Provinsi Banten, BPBPK maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi. Kalau memang pekerjaan sesuai spesifikasi, silakan jelaskan dan tunjukkan dasar teknisnya. Tetapi kalau memang ada kekeliruan, jangan ditutup-tutupi. Sampaikan secara terbuka dan lakukan perbaikan,” kata Raeynold.

Kini publik menunggu jawaban dari pihak pelaksana PISEW Desa Weru.

Apakah benar pekerjaan pondasi TPT dilakukan tanpa alas kerja pasir dan tanpa adukan semen-pasir pada bagian tertentu?

Apakah metode tersebut memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis?

Siapa pengawas yang bertanggung jawab di lapangan?

Apakah volume dan kualitas pekerjaan telah diperiksa oleh pihak teknis?

Dan yang tidak kalah penting, apakah penggunaan BPM Rp500 juta benar-benar sesuai dengan RAB dan ketentuan program?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar pelaksanaan PISEW di Desa Weru tidak hanya terlihat berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

GOW-BANTEN dan GWI DPC Kabupaten Pandeglang menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *