Pengguna Jalan Terganggu Dengan Adanya Kendaraan Angkut Tanah Diduga Dari Galian C Ilegal Didesa Pamarayan

banner 468x60

Pandeglang-Banten–Galian C adalah jenis bahan tambang non-strategis dan non-vital yang digunakan terutama untuk bahan baku konstruksi dan infrastruktur, seperti pasir, batu, tanah urug, dan marmer. Berdasarkan regulasi (UU No. 4 Tahun 2009/PP No. 96 Tahun 2020), galian C kini dikategorikan sebagai pertambangan batuan yang memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dan diduga ada galian C Ilegal di daerah Desa Pamarayan Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang-Banten.

Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang saat mendatangi lokasi pekerjaan pada Jumat-03-04-2026. Nampak terlihat jelas aktivitas pengakuan tanah galian dan sangat disayangkan dari hasil pengangkutan tanah galian tersebut di bawa melintasi jalan rayya jiput, Banyak sekali tanah yang di bawa oleh mobil angkutan (Truck) tersebut tanahnya berceceran disepanjang jalan raya dan disayangkannya lagi kendaraan yang akan mengangkut tanah tersebut berjejer parkir di sepanjang jalan raya.

Salah seorang yang melintas yang tak mau disebutkan namanya mengatakan.” Coba pak tolong kasih tau itu yang punya galian, Ini tanah berceceran diangkut kendaraan sampai ke pasar jiput, Bikin bahaya pengguna kendaraan roda dua singkatnya.

Salah satu warga sekitar juga yang tak mau disebutkan inisialnya saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan.” Itu yang jagain si Budi kalau yang punya ini pak Ali, Kalau untuk legalitasnya saya tidak tau sepertinya sih tidak jelas,Kalau ini resmi semestinya jalan rayya yang kotor karena tanah yang berjatuhan dari pengangkutan dibersihkan dong pungkasnya.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang angkat bicara.” Kami sangat menyayangkan bila galian C itu terbukti ilegal, Dan kami juga sesali semestinya tanah yang berceceran di jalan raya harus dibersihkan karena jelas itu mengganggu para pengguna jalan tutup ketua GWI Pandeglang.

Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait maupun pihak pemilik galian C tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Dan pihak media membuka Ruang selebar-lebarnya untuk semua pihak yang terkait bila mana akan memberikan hak klarifikasinya terkait hal tersebut.

Isak

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *