Mobil Gomes Satria Ditahan di Sintang, Propam Diminta Periksa Semua Pihak

banner 468x60

Dari Dugaan Pengambilan Buah hingga Mobil Ditahan, Gomes Minta Semua Pihak Diperiksa

Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, — Penahanan satu unit mobil milik Gomes Satria di wilayah hukum Polsek Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dipertanyakan pihak pemilik. Persoalan tersebut disebut telah dilaporkan dan disampaikan kepada Propam Polres Sintang, Propam Polda Kalbar, serta Polres Sintang.Selasa 29/9/2026.

Pihak Komes Satria meminta persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen, kronologi kejadian, serta seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan.

DUGAAN PENCURIAN DI SIMPANG PABRIK BRONTANG PT HPI TURUT DIPERSOALKAN

Persoalan penahanan mobil tersebut disebut tidak terlepas dari peristiwa pembongkaran atau pengambilan buah yang dilakukan oleh Samuel Raga bersama sejumlah rekannya di kawasan yang tidak jauh dari Simpang Pabrik Brontang PT HPI.

Keterangan mengenai peristiwa tersebut disampaikan oleh saudara Samuel Raga. Karena itu, pihak Komes Satria juga meminta keterangan Samuel Raga diperiksa dan dikonfirmasi secara menyeluruh, termasuk mengenai asal-usul buah, tujuan pengambilan atau pembongkaran, pihak yang mengetahui kegiatan tersebut, serta dasar dilakukannya kegiatan di lokasi tersebut.

Apabila kemudian terdapat dugaan bahwa buah tersebut merupakan hasil pencurian, pihak Komes mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berkaitan telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk pihak yang disebut sebagai penerima atau penadah hasil buah tersebut.

Menurut pihak Komes Satria, pemeriksaan tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pihak yang melakukan pembongkaran atau pengambilan buah. Pihak yang menerima, membeli, menampung, atau memiliki keterkaitan dengan hasil buah tersebut juga dinilai perlu diperiksa apabila memang terdapat bukti dan keterkaitan.

“Kalau memang disebut ada pencurian, berdasarkan aturan yang sudah ditentukan oleh Tumenggung Gomes Satria dan pihak-pihak DAD yang terlibat dalam berita acara tuntutan, maka pihak yang disebut sebagai penadah juga harus diperiksa. Jangan hanya satu pihak yang dituntut secara adat,” ujar pihak Komes.

Pihak Komes juga mempertanyakan apabila benar terdapat ketentuan adat yang mengatur penyelesaian perkara tersebut, mengapa tuntutan adat disebut hanya diarahkan kepada pihak tertentu.

Menurut mereka, seluruh pihak yang terlibat perlu diperiksa berdasarkan perannya masing-masing agar tidak muncul kesan bahwa tuntutan adat dilakukan secara sepihak.

Pembongkaran buah yang dilakukan Samuel Raga bersama rekan-rekannya, menurut keterangan yang disampaikan, berada tidak jauh dari kawasan PT HPI di Simpang Brontang. Karena itu, pihak Komes juga meminta lokasi kejadian, kronologi pembongkaran, asal buah, serta pihak yang menerima atau mengetahui buah tersebut turut ditelusuri.

TUNTUTAN ADAT RP 35 JUTA PER UNIT DIPERTANYAKAN

Selain persoalan dugaan pencurian, pihak Komes juga mempertanyakan tuntutan adat yang disebut mencapai Rp 35 juta per unit.

Yang menjadi sorotan, menurut pihak Gomes, nominal tuntutan tersebut sebelumnya disebut mencapai Rp. 50 juta, kemudian turun menjadi Rp 35 juta per unit.

Perubahan nominal tersebut dinilai perlu dijelaskan dasar dan proses penetapannya, termasuk siapa yang menetapkan, berdasarkan aturan adat apa, serta siapa saja yang terlibat dalam proses penentuan nominal tersebut.

Pihak Komes juga mempertanyakan apakah mekanisme tuntutan adat tersebut diterapkan secara sama terhadap seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan.

“Kalau memang ada aturan adat yang berlaku, harus jelas dasar tuntutannya. Awalnya disebut Rp 50 juta, kemudian menjadi Rp 35 juta per unit. Ini yang patut dipertanyakan, siapa yang menentukan dan berdasarkan aturan apa,” ujar pihak Komes.

Menurut pihak pendamping, Gomes sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan membawa sekitar Rp 15 juta. Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima dan nominal Rp 35 juta tetap diminta.

“Klien kami sudah datang dengan itikad baik membawa Rp 15 juta. Tetapi tetap diminta Rp 35 juta. Karena tidak ada titik temu, akhirnya klien mengambil langkah hukum,” ujar pihak pendamping.

Pihak Komes Satria menegaskan bahwa mereka tidak menolak penyelesaian secara adat sepanjang prosesnya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, melibatkan pihak-pihak yang berkaitan, serta tidak diterapkan secara sepihak.

Mereka meminta aturan adat yang disebut digunakan dalam berita acara tuntutan, termasuk pihak Tumenggung Bugau dan unsur DAD yang terlibat, diperiksa untuk mengetahui dasar, kewenangan, serta mekanisme penetapan tuntutan tersebut.

SURAT PENITIPAN DIMINTA DIPERIKSA

Gomes Satria meminta agar surat penitipan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PT Mitra Nusantara Sarana (PT MNS) diperiksa secara cermat.

Menurut Komes Satria, pemeriksaan dokumen diperlukan untuk mengetahui dasar dan kronologi penguasaan kendaraan, termasuk kapan surat penitipan diterbitkan, siapa yang menerbitkan, kepada siapa kendaraan dititipkan, serta dasar yang digunakan.

Komes juga meminta agar keterangannya sebagai pihak yang melaporkan persoalan turut diperhatikan dan tidak hanya mengandalkan keterangan pihak pendamping.

Sebelumnya, pihak pendamping mempertanyakan keberadaan surat penitipan kendaraan yang disebut berkaitan dengan perusahaan.

“Kalau memang surat itu sudah ada sejak awal, mengapa ketika kami datang ke perusahaan tidak diberikan? Kenapa baru muncul setelah persoalan dilaporkan kepada Propam?” ujar pihak pendamping.

Karena itu, pihak Komes meminta surat penitipan tersebut diperiksa bersama dokumen pendukung lainnya untuk memastikan kronologi dan dasar penguasaan kendaraan.

MEKANISME PEMOTONGAN HASIL SPK TURUT DIPERTANYAKAN

Pihak pelapor juga mempertanyakan sikap PT MNS yang disebut tetap berpegang pada alasan bahwa kewajiban selama 35 hari telah ditunaikan atau diselesaikan.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak Komes, kewajiban tersebut disebut diperhitungkan melalui pemotongan hasil pekerjaan angkutan buah berdasarkan SPK yang dikerjakan para peserta atau pekerja.

Menurut keterangan tersebut, ketika peserta tim lainnya menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan perusahaan, terdapat pihak yang datang membawa uang secara langsung untuk melakukan pembayaran. Namun, uang tersebut disebut tidak diterima karena perusahaan tetap berpendapat bahwa kewajiban 35 hari telah diperhitungkan melalui pemotongan hasil pekerjaan berdasarkan SPK angkutan buah.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan, terutama apabila mekanisme pemotongan belum memiliki dasar yang jelas dalam perjanjian kerja maupun dokumen SPK.

Karena itu, pihak Komes Satria meminta mekanisme pembayaran dan pemotongan tersebut diperiksa secara terbuka, termasuk SPK angkutan buah, bukti pembayaran, perhitungan hasil pekerjaan, serta dasar perusahaan melakukan pemotongan.

Pihak Komes Satria juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin terlebih dahulu menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurut mereka, yang perlu dilakukan adalah menelusuri dokumen dan alur pembayaran untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau dugaan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

AGUS DIMINTA DIPERIKSA TERKAIT PENEBUSAN MOBIL

Selain dokumen, pihak Komes Satria meminta Agus, yang disebut merupakan ayah Samuel Raga, turut dipanggil dan diperiksa.

Agus disebut telah menebus mobil tersebut. Karena itu, pihak Komes meminta keterangannya terkait proses penebusan, dasar pembayaran, serta keberadaan kendaraan setelah proses tersebut.

“Pak Agus perlu diperiksa untuk menjelaskan bagaimana proses penebusan mobil tersebut dan sekarang kendaraan itu berada di mana,” kata pihak pendamping.

Dokumen kendaraan, termasuk apabila terdapat perjanjian pembiayaan atau SPK, juga diminta diperiksa untuk memastikan status dan dasar penguasaan kendaraan.

JOSEPH DARI PT MNS DIMINTA DIPANGGIL PIDUM

Pihak Gomes juga meminta Joseph, yang disebut sebagai CSR PT MNS, dipanggil dan dimintai keterangan oleh bagian Tindak Pidana Umum (Pidum).

Menurut pihak Komes, keterangan Joseph diperlukan untuk memperjelas posisi PT MNS dalam persoalan kendaraan, termasuk dokumen dan informasi yang berkaitan dengan penahanan maupun keberadaan mobil.

Pihak Komes Satria meminta Pidum memeriksa seluruh pihak yang memiliki informasi atau keterkaitan dengan kendaraan dan rangkaian peristiwa tersebut.

MOBIL DISEBUT TELAH DIPINDAHKAN

Pihak Komes Satria turut mempertanyakan informasi bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke lokasi lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Mereka meminta penjelasan mengenai siapa yang memindahkan kendaraan, dasar pemindahan, lokasi kendaraan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.

Pihak pendamping juga meminta orang yang merekam kejadian pengambilan atau pembongkaran buah hingga berujung pada persoalan penahanan mobil dipanggil untuk memberikan keterangan.

Menurut mereka, rekaman tersebut dapat membantu memperjelas kronologi kejadian.

PROPAM DIMINTA PERIKSA SEMUA PIHAK

Dalam pengaduan yang disampaikan, pihak Komes menyebut nama Samuel Raga dan sejumlah pihak lainnya.

Mereka meminta seluruh pihak yang berkaitan dipanggil untuk memberikan keterangan agar proses pemeriksaan tidak hanya berfokus kepada satu pihak.

“Yang kami laporkan Samuel Raga dan kawan-kawan. Kami meminta mereka dipanggil untuk memberikan keterangan. Jangan hanya klien kami yang diperiksa,” tegas pihak pendamping.

Pihak Komes Satria juga meminta pihak perusahaan, Agus, Joseph, pihak yang disebut sebagai THD, pihak M., serta pihak adat yang berkaitan diperiksa sesuai kapasitas dan keterangannya masing-masing.

MINTA PEMERIKSAAN TRANSPARAN

Pihak Komes meminta Propam dan Pidum Polres Sintang menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

Mereka meminta seluruh dokumen dan bukti yang berkaitan ditelusuri, mulai dari surat penitipan, dokumen PT MNS, SPK angkutan buah, bukti pembayaran, perhitungan hasil pekerjaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan penebusan kendaraan.

Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjelaskan rangkaian peristiwa mulai dari dugaan pengambilan atau pembongkaran buah di Simpang Pabrik Brontang PT HPI, pihak yang disebut memberikan atau mengetahui izin, dugaan adanya penerima hasil buah, tuntutan adat yang disebut berubah dari Rp50 juta menjadi Rp35 juta per unit hingga penahanan dan keberadaan kendaraan milik Komes Satria.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan unsur pidana, pihak Komes meminta penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan,Media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain Polres Sintang, Propam Polres Sintang, Propam Polda Kalbar, PT Mitra Nusantara Sarana (PT MNS), Joseph, Samuel Raga, Agus, pihak yang disebut M., DAD, Tumenggung Bugau, serta para pihak adat yang disebut dalam keterangan pihak Gomes Satria.

Konfirmasi dan hak jawab tersebut mencakup penjelasan mengenai dugaan pengambilan atau pembongkaran buah di sekitar simpang pabrik brontang PT HPI, asal-usul dan status buah, pihak yang memberikan atau mengetahui adanya izin, pihak yang disebut menerima hasil buah, dasar dan mekanisme tuntutan adat yang disebut berubah dari Rp50 juta menjadi Rp35 juta per unit,serta dasar penguasaan dan penitipan kendaraan milik Komes Satria.

Dari pihak media juga memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun bukti pendukung atas informasi yang disampaikan oleh pihak Komes Satria dan pendampingnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak Komes Satria dan pihak pendamping yang diperoleh. Seluruh dugaan dan persoalan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran.

Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak yang disebut, Media akan memberikan ruang sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

 

Penulis : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *