banner 728x250

MELAWI HANYA RAIH OPINI WDP, 13 KABUPATEN LAIN DI KALBAR BORONG WTP, AUDIT BPK UNGKAP MASALAH SERIUS PAJAK MBLB

banner 120x600
banner 468x60

Melawi,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar-,”Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), “atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

 

banner 325x300

Capaian ini kontras dengan 13 kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

“Sorotan utama dalam laporan audit BPK mengarah pada tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dinilai bermasalah secara administratif dan substansial.

 

“Audit BPK Ungkap Kejanggalan Pengurangan Pajak MBLB. Berdasarkan hasil penelusuran dan publikasi audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat, ditemukan adanya pengurangan nilai ketetapan Pajak MBLB, yang penyelesaiannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, dan SK Kepala Bapenda Kabupaten Melawi, sejak tahun 2018 hingga 2023.

 

“Dugaan Nilai pengurangan pajak tersebut dinilai sangat tidak wajar dan tidak rasional, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum, mekanisme penetapan, serta proses verifikasi yang digunakan dalam penerbitan surat-surat tersebut.

 

“Audit BPK juga mencatat lemahnya kinerja pendapatan daerah. Pada Tahun Anggaran 2023, realisasi PAD Kabupaten Melawi hanya mencapai:

Rp 46.569.007.123,48

atau 55,66% dari target anggaran sebesar

Rp 78.052.026.484,00

 

“Lebih spesifik, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 27.A/LHP/XIX.PNK/5/2024 tanggal 21 Mei 2024, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disebutkan:

 

“Anggaran Pajak Daerah: Rp 26.372.214.116,00

Realisasi: Rp 18.102.440.179,62 (68,64%)

Sementara untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB):

Anggaran: Rp 6.969.049.845,00

Realisasi: Rp 2.720.772.103,00

Capaian: hanya 39,04%

Angka ini mempertegas adanya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah yang signifikan.

“Tujuh Perusahaan Sawit Tercatat Terima Pengurangan Pajak,

Audit dan data pendukung mencatat adanya pengurangan ketetapan pajak MBLB, yang diberikan kepada tujuh perusahaan sawit besar yang beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Melawi, yaitu:

1. PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS),

2. PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA),

3. PT Palma Adinusa Lestari (PAL),

4. PT Sari Bumi Kusuma (BSU),

5. PT Adau Agro Kalbar (AAK),

6. PT Adau Hijau Lestari (AHL),

7. PT (ALKM),

“Berdasarkan data yang dihimpun, nilai pengurangan ketetapan pajak terhadap perusahaan-perusahaan tersebut berkisar antara ratusan juta hingga lebih dari Rp 3 miliar, yang tertuang dalam:

12 item SK penyelesaian keberatan wajib pajak oleh Bapenda,

ditambah 7 item SK penyelesaian melalui keputusan Bupati:

“Kritik Tajam: “Tata Kelola Pajak Daerah Dinilai Darurat:

Tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik Kabupaten Melawi, Riduan Saidy, menilai temuan BPK tersebut sebagai indikasi serius lemahnya tata kelola perpajakan daerah:

Menurutnya, berdasarkan audit BPK Tahun 2023, terdapat delapan wajib pajak perusahaan sawit yang diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) MBLB secara jabatan untuk periode pajak 2018–2022, namun prosesnya sarat pelanggaran prosedural.

—-

“Beberapa temuan krusial BPK antara lain:

Penetapan pajak MBLB tidak memedomani ketentuan yang berlaku:

Tidak ada verifikasi oleh Kepala Bidang Pajak dan Retribusi,

—-

Register ketetapan pajak tidak disajikan tertib dan lengkap,

Nilai ketetapan pajak tidak terdokumentasi dengan baik,

Aplikasi MySIMPATDA tidak menampilkan informasi penetapan pajak secara lengkap,

Penerbitan SKPD MBLB tidak didukung pemeriksaan pajak atau data yang valid,

Penerbitan SK penyelesaian keberatan empat perusahaan tidak sesuai ketentuan,

Kepala Bapenda tidak memberikan penjelasan memadai atas penerbitan SK meskipun tidak ada pembayaran pajak sesuai ketentuan,

“Desakan Publik: APH Diminta Turun Tangan,

Atas kondisi tersebut, masyarakat Melawi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk KPK RI, Kejaksaan Agung, untuk segera melakukan audit mendalam dan penyelidikan menyeluruh terhadap:

“proses penetapan pajak MBLB:

pengurangan ketetapan pajak perusahaan sawit,

serta potensi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PAD Kabupaten Melawi.

Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas fiskal daerah, sekaligus menjadi ujian serius komitmen pemberantasan korupsi di sektor perpajakan daerah.

—-

“Publik kini menanti langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum agar pengelolaan pajak daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, dan keuangan daerah.

 

 

Sumber Liputan: Mktipikor.id

Berani Korupsi, Bui Menanti

Reporter: (Alamsyah),

Pewarta : Rinto Andreas

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP