banner 728x250

M. Sutisna Sepakat dengan N. Sujana Akbar: Pejabat Publik Tidak Boleh Rangkap Jabatan Ketua Karang Taruna

banner 120x600
banner 468x60

Banten – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll M. Sutisna memiliki pandangan yang sejalan dengan gagasan yang disampaikan oleh N. Sujana Akbar terkait larangan pejabat publik merangkap jabatan di ruang publik, termasuk dalam organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna.

Menurut Sutisna, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan seorang Wakil Bupati merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang secara tegas melarang pengurus Karang Taruna merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.

banner 325x300

Dalam Permensos tersebut dijelaskan bahwa Ketua dan Pengurus Karang Taruna dilarang merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan desa (LKD) lainnya, serta dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga independensi dan profesionalisme lembaga kemasyarakatan, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan di antara pejabat publik yang memiliki kewenangan administratif di pemerintahan.

Sutisna menegaskan, aturan tersebut harus menjadi perhatian serius agar peran sosial Karang Taruna tetap fokus pada pemberdayaan masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan politik atau jabatan.

**Redaksi**

 

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP