Pandeglang-Banten / Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan oleh Pemerintah untuk mendukung biaya operasional non personalia pada satuan pendidikan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah secara merata.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.
Tapi sialnya nya muncul dugaan pungli Anggaran dana BOS di kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Banten, Parahnya nama Korwil Sindangresmi yang tugas dan pokoknya Tupoksi hanyalah (Kordinator Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Pendidikan Dasar) namanya di catut sebagai dalang utama di balik isu pungli Anggaran dana BOS yang menggeliat di kecamatan Sindangresmi.
Dari pengakuan beberapa kepala sekolah SDN yang ada di kecamatan Sindangresmi mengatakan” Dimintai uang setiap dana BOS cair senilai Rp 200 Ribu per sekolah yang ada di kecamatan Sindang Resmi.
Adalagi narasumber yang tak disebutkan inisialnya mengatakan.” Kalo untuk peruntukannya tidak jelas,Katanya Rp.50 untuk iuran keanggotaan K3S dan yang Rp.150 ribu buat Apalagi pokoknya tidak jelas, Dan terkait hal tersebut sudah terbit disalah satu media online.
Korwil Sindangresmi Ai Jubaedah saat dikonfirmasi resmi oleh pihak GWI dengan No: 153/GWI-DPC/28/05/2026. Pihak korwil dalam pesan singkat WhatsApp mengatakan.” Mau berapa pun tinggal tanya saja langsung kebenaran nya kepada yg ngasih rumor tersebut singkatnya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) mengatakan.” Anggaran Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) tidak boleh diminta, dipotong, atau disalah gunakan oleh pihak manapun. Dana ini harus dikelola sepenuhnya oleh sekolah secara transparan dan diperuntukkan murni untuk mendukung kegiatan operasional sekolah tegasnya.
Meminta atau memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan merupakan tindakan tindak pidana korupsi. Dana BOS adalah uang negara yang peruntukannya sangat spesifik untuk operasional sekolah dan dilarang keras digunakan untuk kepentingan atau operasional kantor di luar itu. Praktik ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan peraturan yang berlaku:
Dasar Hukum Pelanggaran
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Aturan Pengelolaan BOS: Sesuai Petunjuk Teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), seluruh penggunaan Dana BOS bersifat spesifik dan dilarang untuk pungutan atau biaya operasional pihak luar (seperti Korwil), Dan Kami dari GWI siap kawal permasalahan ini tutup Raeynold Kurniawan.
Tim investigasi GWI










