KONFIRMASI DANA BOS DIPERTANYAKAN, NOMOR WARTAWAN DIDUGA DIBLOKIR KEPALA SDN KERTASANA 2 — GWI: JANGAN TUTUP PINTU INFORMASI PUBLIK!

banner 468x60

PANDEGLANG — Upaya meminta klarifikasi terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kertasana 2, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, justru memunculkan persoalan baru.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengaku nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirimkan konfirmasi kepada Kepala SDN Kertasana 2 diduga diblokir setelah pihaknya menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS tahun 2024–2026.

Padahal, konfirmasi tersebut telah disampaikan secara resmi dan substansinya berkaitan dengan penggunaan anggaran publik serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Dalam surat konfirmasi Nomor 101/GWI-DPC/10/2026 tanggal 2 Oktober 2026, GWI meminta penjelasan mengenai jumlah Dana BOS yang diterima sekolah sejak 2024, rincian realisasi setiap pos anggaran, penggunaan untuk pemeliharaan sarana-prasarana dan pengembangan perpustakaan, serta mekanisme transparansi kepada guru, komite sekolah dan masyarakat.

GWI juga meminta penjelasan mengenai kondisi sejumlah fasilitas sekolah yang berdasarkan hasil penelusuran disebut mengalami persoalan, antara lain cat bangunan yang pudar, plafon bolong, kaca rusak/bolong dan pintu yang dinilai sudah tidak layak.

Namun, setelah konfirmasi disampaikan, Raeynold menyebut terdapat indikasi bahwa akses komunikasi melalui WhatsApp tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk menghubungi kepala sekolah karena diduga telah diblokir.

Raeynold mengatakan, pihaknya tidak sedang meminta sesuatu di luar kepentingan jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan penggunaan anggaran sekolah dan kondisi fasilitas pendidikan yang menjadi kepentingan publik.

“Kami hanya meminta klarifikasi. Kami memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk menjelaskan bagaimana Dana BOS 2024 sampai 2026 digunakan. Tetapi kalau setelah dikonfirmasi nomor wartawan justru diduga diblokir, tentu muncul pertanyaan baru: mengapa komunikasi mengenai penggunaan anggaran publik menjadi sulit?” ujar Raeynold.

Menurutnya, pemblokiran nomor komunikasi—jika benar dilakukan—tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan Dana BOS. Namun, tindakan tersebut dinilai membuat proses memperoleh klarifikasi menjadi lebih sulit.

“Jangan dibalik. Kami tidak mengatakan blokir berarti ada penyimpangan. Itu bukan kesimpulan kami. Tetapi publik berhak mengetahui mengapa ketika pertanyaan mengenai anggaran disampaikan secara resmi, akses komunikasi justru tertutup,” tegasnya.

GWI menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar nomor WhatsApp yang diduga diblokir, melainkan substansi pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS.

Raeynold meminta pihak sekolah menjawab secara terbuka mengenai besaran anggaran yang diterima selama 2024–2026 dan realisasinya.

Menurutnya, apabila seluruh penggunaan anggaran memang telah sesuai perencanaan dan ketentuan, maka klarifikasi tersebut justru dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat.

“Kalau memang penggunaan Dana BOS sudah sesuai, jelaskan. Kalau ada bukti realisasi, tunjukkan. Kalau ada pemeliharaan sekolah, jelaskan kapan dilaksanakan dan berapa anggarannya. Jangan biarkan masyarakat hanya melihat kondisi fisik sekolah tanpa mendapatkan penjelasan,” katanya.

GWI juga mendorong Dindikpora Kabupaten Pandeglang untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya terkait transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS di SDN Kertasana 2.

GWI meminta agar data penggunaan Dana BOS 2024–2026 dapat dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan realisasi serta kondisi fisik sekolah.

Apabila diperlukan, pemeriksaan oleh Inspektorat atau lembaga pemeriksa yang berwenang dinilai dapat menjadi jalan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian.

“Jangan sampai persoalan berhenti pada saling bantah. Periksa dokumennya, periksa realisasinya, dan lihat kondisi fisiknya. Kalau sesuai, sampaikan sesuai. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti sesuai kewenangan,” ujar Raeynold.

GWI menegaskan bahwa pihak sekolah tetap diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Dewan Pers sendiri menempatkan hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian penting dalam mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan.

Karena itu, GWI menyatakan siap memuat klarifikasi Kepala SDN Kertasana 2 apabila disampaikan secara resmi.

“Berikan kami penjelasan. Kami siap memuatnya secara berimbang. Jangan sampai tidak adanya jawaban justru membuat pertanyaan publik semakin panjang,” tegas Raeynold.

Raeynold menegaskan, GWI tidak ingin menghakimi pihak sekolah.

Namun, penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kami tidak boleh menutup mata ketika ada pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik. Begitu juga pihak sekolah memiliki hak untuk memberikan jawaban. Jadi mari buka semuanya secara terang,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, GWI masih membuka ruang bagi Kepala SDN Kertasana 2 untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pemblokiran nomor WhatsApp, pengelolaan Dana BOS 2024–2026, serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Jika pihak sekolah memiliki bukti bahwa nomor tersebut tidak diblokir, atau memiliki penjelasan lain mengenai terputusnya komunikasi, GWI mempersilakan untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *