PANDEGLANG — Polemik genteng bongkaran SMP YPP Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, kini memasuki babak yang lebih serius.
Kepala SMP YPP Sobang, Supendi, kepada wartawan pada Kamis (24/09/2026) membenarkan bahwa genteng hasil bongkaran tersebut telah diamankan sekaligus dijual dengan nilai sekitar Rp900 ribu.
Yang menjadi sorotan, Supendi juga mengakui bahwa dirinya belum memperoleh rekomendasi maupun pemberitahuan dari dinas terkait tindakan tersebut.
“Genteng tersebut saya amankan atau dijual dengan jumlah uang sebesar Rp900 ribu. Daripada genteng itu hilang atau ada yang mengambil. Kalau sama pihak dinas saya pribadi belum ada rekomendasi atau pemberitahuan ke dinas. Dan itu pun dari yang bawa genteng kurang Rp30 ribu. Namanya juga genteng bekas dan pembangunan SMP dibiayai oleh pemerintah,” ujar Supendi kepada wartawan, Kamis (24/09/2026).
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Jika belum ada rekomendasi atau pemberitahuan kepada dinas, atas dasar apa material bongkaran tersebut dijual? Siapa yang memberikan kewenangan? Ke mana uang Rp900 ribu tersebut dipertanggungjawabkan? Dan apakah terdapat dokumen resmi terkait pembongkaran, pendataan, penghapusan maupun pemindahtanganan material tersebut?
Pertanyaan tersebut kini didorong GOW-BANTEN agar tidak berhenti pada klarifikasi kepala sekolah.
GOW-BANTEN: Bukan Rp900 Ribunya, Tapi Mekanismenya!
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada besar kecilnya uang hasil penjualan.
Menurutnya, yang harus diperiksa adalah status material, kewenangan kepala sekolah, prosedur pemindahtanganan, pencatatan dan pertanggungjawaban uang hasil penjualan.
“Ini bukan soal Rp900 ribu. Jangan dialihkan seolah-olah persoalannya kecil karena nilainya kecil. Yang kami persoalkan adalah mekanismenya. Kalau benar dijual, siapa yang memberi kewenangan? Kalau kepala sekolah sendiri mengakui belum ada rekomendasi atau pemberitahuan kepada dinas, maka itu justru harus diperiksa,” tegas Raeynold.
Raeynold meminta Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, BPK, Inspektorat dan Kejati Banten tidak mengabaikan pengakuan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami mendesak dilakukan pemeriksaan. Periksa dokumennya, periksa materialnya, periksa siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang, dan bagaimana uang Rp900 ribu itu dicatat serta dipertanggungjawabkan. Jangan melihat nominalnya, lihat tata kelolanya,” ujarnya.
Pengakuan Kepsek Justru Memunculkan Pertanyaan Baru
Pernyataan Supendi bahwa genteng dijual untuk menghindari kemungkinan hilang atau diambil pihak lain juga menjadi perhatian.
Menurut GOW-BANTEN, alasan tersebut perlu diuji dengan mekanisme administrasi yang berlaku.
Apabila material hasil bongkaran memang masih berada dalam penguasaan sekolah atau terkait dengan fasilitas yang dibangun menggunakan pembiayaan pemerintah, maka status material tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu.
Tidak otomatis material bongkaran menjadi milik pribadi pihak yang menguasai bangunan.
Raeynold meminta pihak berwenang menentukan terlebih dahulu status hukum dan administratif genteng tersebut sebelum menyimpulkan siapa yang berwenang menjualnya.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menilai alasan bahwa genteng tersebut merupakan barang bekas tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan administrasi.
“Barang bekas bukan berarti otomatis bebas dijual oleh siapa pun. Pertanyaannya, status barang itu apa? Siapa pemiliknya? Siapa yang berwenang menghapus atau memindahtangankan? Ada tidak berita acara? Ada tidak persetujuan? Ada tidak pencatatan hasil penjualan?” tegas Jaka.
Ia meminta seluruh pihak membedakan antara kondisi fisik barang dengan status hukum dan administrasinya.
“Kalau gentengnya memang sudah tidak digunakan, bukan berarti kepala sekolah otomatis boleh menjualnya. Harus dilihat dulu mekanisme penghapusan atau pemindahtanganannya. Kalau memang ada prosedurnya dan semuanya sudah ditempuh, silakan dibuktikan dengan dokumen,” katanya.
Aturan Pengelolaan Barang Negara Perlu Diperiksa
Persoalan ini berkaitan dengan rezim pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan material tersebut masuk dalam kategori barang yang harus dikelola berdasarkan ketentuan tersebut.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengendalian intern pemerintah.
Sementara itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, menjadi salah satu kerangka utama pengelolaan BMN/BMD.
PP 28/2020 mendefinisikan penjualan sebagai pengalihan kepemilikan BMN/BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian berupa uang. Regulasi yang sama juga mendefinisikan penghapusan sebagai tindakan menghapus barang dari daftar barang dengan keputusan pejabat yang berwenang.
Karena itu, jika hasil pemeriksaan menyatakan genteng tersebut memang termasuk barang yang berada dalam rezim pengelolaan BMN/BMD, maka proses penjualan atau penghapusannya perlu diuji terhadap ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar “Takut Hilang”
GOW-BANTEN juga mempertanyakan logika bahwa genteng dijual karena dikhawatirkan hilang.
Menurut Jaka, jika memang dikhawatirkan hilang, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar:
Mengapa tidak diamankan terlebih dahulu dan didata?
Mengapa tidak dibuat berita acara?
Mengapa tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang?
Mengapa penjualan dilakukan sebelum ada rekomendasi atau pemberitahuan kepada dinas, sebagaimana diakui kepala sekolah?
“Kalau alasannya takut hilang, justru seharusnya dibuat pengamanan dan pendataan. Bukan kemudian langsung dijual. Apalagi kepala sekolah sendiri mengatakan belum ada rekomendasi atau pemberitahuan kepada dinas,” kata Jaka.
GOW-BANTEN meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada nilai Rp900 ribu.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang menurut mereka perlu diperiksa:
1. Jumlah genteng yang sebenarnya dibongkar.
2. Status kepemilikan material bongkaran.
3. Siapa yang memberikan kewenangan untuk menjual.
4. Ada atau tidak berita acara pembongkaran dan pendataan.
5. Ada atau tidak persetujuan atau rekomendasi dari pihak yang berwenang.
6. Siapa pembeli atau pihak yang menerima genteng.
7. Berapa nilai transaksi sebenarnya.
8. Ke mana uang hasil penjualan disetorkan.
9. Apakah uang tersebut masuk dalam pembukuan sekolah/P2SP atau mekanisme lain yang sah.
10. Apakah terdapat dokumen penghapusan atau pemindahtanganan yang dipersyaratkan.
Jaka menegaskan, pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
“Kalau ternyata prosedurnya benar, tunjukkan dokumennya dan persoalan selesai. Tetapi kalau tidak ada kewenangan, tidak ada dokumen, dan barang dijual atas keputusan pribadi, maka itu harus diperiksa oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Bupati, Gubernur, BPK, Inspektorat dan Kejati Diminta Tak Diam
Dengan adanya pengakuan kepala sekolah mengenai penjualan genteng sekitar Rp900 ribu serta pernyataan bahwa dirinya belum memperoleh rekomendasi atau pemberitahuan dari dinas, GOW-BANTEN meminta instansi berwenang melakukan verifikasi secara objektif.
Raeynold menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi kepala sekolah, melainkan memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan mekanisme pengelolaan barang dan pertanggungjawaban yang berlaku.
“Kami tidak sedang menghukum seseorang melalui pemberitaan. Kami meminta lembaga yang memang punya kewenangan untuk memeriksa. Kalau benar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak benar, jelaskan dan pulihkan nama baik pihak yang dituduh,” ujar Raeynold.
Hingga berita ini disusun, pengakuan mengenai penjualan genteng tersebut merupakan keterangan Kepala SMP YPP Sobang kepada wartawan. Status hukum material, kewenangan penjualan, serta kesesuaian prosedurnya masih perlu ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan pihak yang berwenang.
GOW-BANTEN tetap membuka ruang hak jawab kepada Supendi selaku Kepala SMP YPP Sobang, P2SP, Dindikpora Kabupaten Pandeglang maupun pihak terkait lainnya.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar “genteng bekas dijual Rp900 ribu”. Persoalan utamanya adalah: siapa yang berwenang, apa dasar penjualannya, bagaimana pencatatannya, dan ke mana uang hasil penjualan tersebut dipertanggungjawabkan.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang kini ditunggu publik.
Penulis : Team/red










