Kepala Puskesmas Cibaliung Akui Rp80 Ribu Tak Bertarif Resmi dan Tak Masuk Retribusi, GOW-BANTEN Desak Dinkes Turun Tangan

banner 468x60

PANDEGLANG — Polemik pembayaran Rp80.000 terhadap pasien di Puskesmas Cibaliung memasuki babak baru. Kepala Puskesmas Cibaliung, Hj. Iyot Sa’diah, S.ST, membenarkan adanya pasien dari Desa Cijaralang yang datang pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga pasien, pasien dibawa ke Puskesmas Cibaliung karena membutuhkan pelayanan kesehatan. Setelah diperiksa dan mendapatkan pelayanan berupa uap/nebulizer, keluarga pasien kemudian disebut diminta membayar Rp80.000.

Kronologi pembayaran kemudian menjadi perhatian. Keluarga pasien menyatakan pembayaran tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer ke nomor DANA yang menurut keterangan keluarga merupakan milik salah seorang pegawai Puskesmas Cibaliung. Keluarga pasien juga menyatakan memiliki bukti transaksi elektronik transfer Rp80.000 tersebut.

Sementara dalam klarifikasinya, Kepala Puskesmas Cibaliung menjelaskan bahwa setelah mendapatkan pelayanan di UGD, pasien disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui memiliki jaminan BPJS. Atas kondisi tersebut, petugas kemudian berinisiatif melakukan penarikan dengan nilai Rp80.000.

Namun, terdapat pengakuan penting dari pihak Puskesmas. Kepala Puskesmas menyatakan bahwa penarikan Rp80.000 tersebut tidak memiliki bukti pembayaran maupun tarif resmi sebagai dasar penarikan.

Lebih lanjut, Kepala Puskesmas juga menyatakan bahwa uang Rp80.000 tersebut tidak masuk retribusi Puskesmas dan dirinya tidak mengetahui adanya penarikan tersebut sebelum persoalan itu diketahui.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kepala Puskesmas mengaku telah meminta penjelasan kepada tim yang bertugas dan melakukan pemeriksaan internal. Pihak Puskesmas juga menyatakan siap mengembalikan uang Rp80.000 kepada pasien.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena pasien disebut merupakan peserta BPJS/JKN, sementara pihak Puskesmas menyatakan seluruh pasien BPJS yang berobat dilayani secara gratis sesuai ketentuan.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada pengembalian uang.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Kepala Puskesmas. Tetapi kalau pembayaran itu memang tidak memiliki tarif resmi dan tidak masuk retribusi Puskesmas, Dinas Kesehatan harus turun tangan. Harus jelas bagaimana pembayaran itu bisa terjadi, siapa yang menerima, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Raeynold.

Sementara Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Ini bukan lagi sekadar soal Rp80.000. Ada kronologi pelayanan, ada permintaan pembayaran, ada bukti transfer DANA, dan ada pengakuan dari Kepala Puskesmas bahwa uang tersebut tidak masuk retribusi serta tidak ada tarif resmi yang menjadi dasar penarikan. Semua itu harus diverifikasi secara objektif,” ujar Jaka.

GOW-BANTEN mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk memverifikasi bukti transfer, memastikan siapa penerima dana, memastikan uang pasien dikembalikan, memeriksa mekanisme pembayaran, mengevaluasi SOP pelayanan pasien BPJS/JKN, serta memastikan seluruh penerimaan pelayanan kesehatan masuk melalui mekanisme resmi.

GOW-BANTEN tetap memberikan ruang hak jawab kepada Puskesmas Cibaliung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.

Kini publik menunggu langkah Dinas Kesehatan: apakah persoalan ini cukup diselesaikan dengan pengembalian Rp80.000, atau perlu pemeriksaan lebih jauh terhadap mekanisme pembayaran yang menurut klarifikasi Kepala Puskesmas tidak memiliki tarif resmi dan tidak masuk retribusi Puskesmas?

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *