Jangan Biarkan Uang Negara Berjalan Tanpa Pengawasan! Revitalisasi SMPN 1 Sukaresmi Rp1,39 Miliar Jadi Sorotan”

banner 468x60

PANDEGLANG — Pelaksanaan pembangunan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMPN 1 Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan tajam.

Proyek yang menelan anggaran Rp1.399.995.000 bersumber dari APBN tersebut kini memunculkan pertanyaan lebih serius mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan di lapangan serta seberapa efektif pengawasan konsultan pengawas berjalan.

GOW-BANTEN bahkan mempertanyakan munculnya kesan bahwa pelaksanaan pekerjaan lebih dominan berada di bawah kendali kepala sekolah, sementara fungsi P2SP dan konsultan pengawas dinilai perlu diperjelas.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari pihak lapangan yang diperoleh GOW-BANTEN, pekerjaan disebut telah berjalan sekitar 10 hari, sementara konsultan pengawas disebut baru datang sekitar tiga kali ke lokasi.

Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar.

Jika konsultan pengawas memang ditugaskan pemerintah untuk melakukan pengawasan, lalu apa saja yang telah diawasi selama pekerjaan berlangsung?

Apakah mutu material sudah diperiksa?

Apakah volume pekerjaan sudah dicocokkan?

Apakah metode pelaksanaan sudah diverifikasi?

Apakah penerapan K3 sudah diawasi?

Apakah setiap perkembangan pekerjaan sudah dituangkan dalam laporan?

Dan yang paling penting, apakah konsultan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara independen?

Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian serius GOW-BANTEN.

“Konsultan Dibayar Pemerintah, Apa yang Diawasi?”

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa konsultan pengawas memiliki tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan lupa, konsultan pengawas itu dibayar oleh pemerintah. Artinya, ada tanggung jawab yang melekat untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Pertanyaannya sekarang, apa yang sudah diawasi?” tegas Raeynold.

Menurutnya, apabila benar pekerjaan sudah berlangsung sekitar 10 hari namun konsultan baru tiga kali datang, maka frekuensi kehadiran tersebut harus dijelaskan secara terbuka.

“Kalau memang tiga kali datang, kami tidak langsung mengatakan itu pelanggaran. Tetapi kami ingin tahu, setiap kedatangan itu melakukan apa? Memeriksa apa? Apakah ada laporan? Apakah ada dokumentasi? Apakah ada catatan hasil pengawasan?” ujarnya.

Raeynold menilai pertanyaan tersebut sangat wajar karena nilai proyek mencapai hampir Rp1,4 miliar.

“Ini bukan proyek kecil. Ini uang negara. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas tanda tangan laporan, sementara kondisi lapangan tidak benar-benar dikendalikan,” tegasnya.

GOW-BANTEN juga menyoroti munculnya dugaan adanya kedekatan atau hubungan yang dapat memengaruhi independensi konsultan pengawas dengan pihak sekolah.

Raeynold menegaskan, pihaknya tidak akan menyimpulkan bahwa telah terjadi “main mata” sebelum ada bukti atau hasil pemeriksaan.

Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus dijawab dengan transparansi.

“Kalau ada anggapan konsultan terlalu dekat dengan kepala sekolah atau bahkan diduga terjadi main mata, jangan dijawab dengan emosi. Jawab dengan dokumen dan fakta. Tunjukkan laporan pengawasan, berita acara, dokumentasi kunjungan dan catatan pemeriksaan,” katanya.

Menurut Raeynold, apabila konsultan memang bekerja profesional dan independen, maka tidak ada alasan untuk keberatan ketika masyarakat mempertanyakan kinerjanya.

“Justru kalau pengawasannya benar, data itu akan menjadi bukti bahwa tidak ada persoalan,” ujarnya.

Kepala Sekolah Diduga Terlalu Dominan?

GOW-BANTEN mempertanyakan sejauh mana keterlibatan kepala sekolah dalam pelaksanaan pekerjaan.

Apabila kepala sekolah hanya menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang diberikan dalam program, hal tersebut tentu harus dijelaskan.

Namun apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam keputusan teknis pekerjaan, pemilihan material, pengaturan tenaga kerja atau pengendalian pelaksanaan proyek, GOW-BANTEN meminta agar mekanisme dan dasar kewenangannya dibuka kepada publik.

“Jangan sampai P2SP hanya formalitas, sementara konsultan pengawas tidak aktif, lalu pekerjaan justru lebih banyak dikendalikan oleh kepala sekolah. Kalau memang tidak demikian, silakan dibuktikan,” tegas Raeynold.

GOW-BANTEN mendesak Dindikpora Kabupaten Pandeglang maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam program revitalisasi tersebut untuk melakukan pengecekan langsung.

Menurut Raeynold, pemeriksaan tidak cukup hanya melalui laporan administratif.

“Datang ke lokasi. Tanya P2SP. Tanya konsultan. Tanya kepala sekolah. Periksa material. Periksa progres. Periksa K3. Cocokkan dengan RAB dan dokumen teknis. Dari situ publik akan mendapatkan jawaban yang sebenarnya,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi penyimpangan.

“Justru kami ingin pemerintah sendiri yang membuktikan bahwa semuanya berjalan sesuai aturan. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki,” ujarnya.

Raeynold kembali mempertanyakan fungsi konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Pemerintah mengeluarkan anggaran untuk pengawasan. Kalau konsultan hanya datang sesekali tanpa menjelaskan apa yang diperiksa, tentu masyarakat bertanya. Jangan sampai pengawasan hanya formalitas,” katanya.

Ia juga meminta agar konsultan pengawas menjelaskan secara terbuka berapa kali telah melakukan kunjungan, siapa yang ditemui, apa yang diperiksa, temuan apa yang dicatat dan rekomendasi apa yang diberikan.

“Kalau semua ada laporannya, buka. Kalau ada dokumentasinya, tunjukkan. Kalau ada pemeriksaan material, buktikan. Sesederhana itu,” tegasnya.

Menurut Raeynold, GOW-BANTEN akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami sedang mengawal uang negara. Kalau proyek ini benar-benar berjalan sesuai aturan, justru kami akan sampaikan kepada publik bahwa pekerjaan tersebut telah dijelaskan dan diklarifikasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMPN 1 Sukaresmi, P2SP, konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan masih diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan dominasi dalam pelaksanaan pekerjaan, intensitas pengawasan konsultan serta dugaan adanya hubungan yang dapat memengaruhi independensi pengawasan.

Penulis: Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *