gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kepri, 2 Juli 2026
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada Slogan ataupun seremoni. Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi perhatian publik wajib ditangani secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun apabila nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara langsung merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengusut perkara sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana, pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana, serta aktor intelektual yang berada di balik setiap dugaan penyimpangan.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi juga menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Konsekuensinya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun dalam proses penegakan hukum.
Pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah.
4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pelaku di lapangan apabila fakta hukum mengarah pada keterlibatan pihak lain. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh melalui audit, pemeriksaan dokumen, penelusuran aset, pemeriksaan transaksi keuangan, serta pembuktian yang objektif sesuai mekanisme hukum.
Saya mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar janji. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan penyimpangan diproses secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum, tanpa intervensi maupun kepentingan politik.
Di sisi lain, seluruh proses hukum tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis dan bertanggung jawab. Jangan biarkan korupsi merampas masa depan bangsa. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, maka siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak dan nama baik pihak yang bersangkutan juga wajib dipulihkan sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
“Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.”
Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Advokat – Praktisi Hukum Nasional










