GWI Soroti Dugaan Nepotisme di Pemerintah Desa Kuta Karang

banner 468x60

Pandeglang-Banten / Pengangkatan sekdes (Sekertaris Desa) Kuta karang kecamatan Cibitung kabupaten Pandeglang Banten menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Pasalnya.” Sekdes yang diangkat tersebut disinyalir nota bene nya adalah anak sang kepala desa, Hanya sebagai ‘rasan-rasan’ cerita dari mulut ke mulut, yaitu tentang pengangkatan putra Kepala Desa (Kades) sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) oleh sang Kades yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya.

Dari pelaporan dan hasil investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) ditemukan dugaan kejanggalan dalam pemerintah desa Kuta karang dengan adanya dugaan Nepotisme yang mencolok.

Beberapa masyarakat desa yang engan di sebutkan namanya membenarkan bahwa anak kandung Kepala desa yang menjadi sekertaris desa (Sekdes), setelah sekdes yang pindah ke kecamatan.inisial (SA),

“Emangnya tidak ada didesa ini yang berbobot untuk menjadi sekdes kenapa mesti anaknya yang jadi sekdes secara spontan ungkap warga yang tak disebutkan inisialnya” Sabtu/16/Mei/2026.

Diduga dalam konteks ini, Kades (Kepala Desa) kutakarang, Kecamatan Cibitung sepertinya sedang bermain pada ‘zona yang rawan di tepian jurang’, yaitu melakukan praktik Nepotisme dalam memilih dan mengangkat anak kandungnya inisial (YN) sebagai Sekdes.

Hal tersebut dapat mengancam terjadinya kerawanan dalam pengelolaan dan pelaksanaan serta penggunaan anggaran DD dan ADD dan bertentangan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diuraikan secara jelas di Pasal 26 ayat 4 huruf F Kepala desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN).

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang angkat bicara.” Ciri dan Bentuk Nepotisme
Praktik nepotisme umumnya dapat dikenali melalui beberapa ciri dan pola perilaku, misalnya;

Pemberian jabatan strategis kepada keluarga atau kerabat tanpa seleksi terbuka dan transparan.
Penilaian kinerja dan promosi jabatan yang didasarkan pada hubungan personal, bukan prestasi kinerja.
Dominasi kelompok keluarga atau lingkaran dekat dalam struktur organisasi yang mengakibatkan pengambilan keputusan tidak objektif. Benar, nepotisme adalah tindak pidana sebagaimana termaktub di dalam Pasal 22 UU 28/1999. Setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.30 Agu 2024 tegasnya.

Lanjut ketua GWI Pandeglang mengatakan.” Nepotisme sering menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi dan kolusi. Hubungan kekeluargaan atau kedekatan pribadi mendorong pengabaian aturan dan konflik kepentingan. Dalam jangka panjang, ini melahirkan jaringan kekuasaan tertutup yang sulit diawasi publik. Dan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.Dan untuk pihak DPMPD kabupaten Pandeglang wajib untuk turun tangan dalam hal ini jangan sampai masyarakat tumpul rasa percaya kepada pemerintah.

catatan redaksi : redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Tim investigasi GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *