GWI Soroti Dugaan Dua Orang Oknum ASN/P3K Rangkap Jabatan BPD Didesa Cibaliung

Pandeglang, Banten | Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoroti ASN P3K yang rangkap jabatan didesa Cibaliung kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didesa Cibaliung dan yang seorang lagi sama sebagai anggota BPD didesa Cibaliung hal tersebut jelas tabrak aturan pemerintah.(30/01/2026)

Sekertaris desa (Sekdes) Cibaliung saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi GWI Pandeglang mengatakan.” Terkait hal tersebut ke pihak kepala desa atau ke pak camat, Soalnya saya tidak begitu faham tentang BPD dan diatas saya juga ada yang lebih berwenang yaitu kepala desa singkat sekdes cibaliung.

Kepala desa cibaliung saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pun terkait hal tersebut mengatakan.” Betul silahkan aspirasi disampaikan.kepada bupati, Kami Di desa sudah 2 kali menyampaikan kepada Bapak Camat semenjak ada pelantikan P3K
Tapi belum ada jawaban, Didesa Cibaliung ada 2 jabatan BPD diangkat menjadi ASN.atau P3K, Masa ada dua SK.BPD dapat SK dari bupati dan P3K dapat SK dari Bupati.
BPD tersebut salah satunya adalah:

1 Amin Sutisna sebaga i Ketua BPD Desa Cibaliung merangkap.jabatan dari TU SMP 1 Cibaliung, Diangkat dan dilantik P3K di bulan Desember 2025.

2 Ahmad Junaedi.
Anggota BPD desa Cibaliung
Merangkap jabatan Honorer di SD Sukajadi.
Diangkat dan dilantik bulan Desember 2025
Demikian keterangan sementara .untuk di tindak lanjuti terang kades Cibaliung.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.

Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsional, karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan mendapat tunjangan sertifikasi guru atau TU.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang menambahkan.” Kuat dugaan kami ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah, dan harus di berikan sanksi, insya allah kami secepatnya akan menyampaikan Laporan Pengaduan Ke Inspektorat, Disdikpora, DPMPD dan BPKD Kabupaten Pandeglang,

Dan sampai berita ini di terbitkan kedua oknum ASN atau P3K yang merangkap jabatan sebagai ketua BPD dan anggota BPD didesa Cibaliung belum terkonfirmasi

Reporter: M.Sutisna.

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version