
Pandeglang-Banten / Dari hasil penelusuran pada 17 Maret 2026, Dan laporan masyarakat dengan adanya kantor PGRI kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang-Banten, Yang diduga tidak terawat, Serta disinyalir malah jadi sarang burung walet dan rumput liar di halamannya pun sudah mencapai hampir Sepinggan orang sialnya lagi lambang negara sangsaka bendera merah putih yang dipasang ditiang bendera halaman PGRI terlihat sudah sangat kusam,kucel dan parahnya lagi malah sudah sobek, hal ini menjadi kecaman masyarakat dan kontrol sosial.
Heri Ruswandi.MS.ketua GIB (Gerakan Indonesia Bersatu) Banten mengatakan.” Gedung PGRI Angsana ini terlihat jelas seperti tidak ada perawatan sama sekali, bagai gedung hantu singkatnya.
Mantan kepala desa cikayas, Mujid Wijaya dan selaku pembina GIB ikut menimpali.” Kami sangat menyayangkan sekali gedung/kantor PGRI terkesan ada pembiaran tidak terawat dan terurus dan parahnya lagi bendera yang dipasang diduga sudah melecehkan negara karena kusam,kucel dan sobek ujarnya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang angkat bicara.” Kami sangat menyayangkan bila hal tersebut benar terjadi. Awas! Pasang Bendera Merah Putih Kusam Bisa Dipidana oleh KUHP Baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mengatur larangan terhadap sejumlah tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan bendera merah putih. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam sanksi pidana berupa denda, Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini memuat larangan penggunaan bendera negara yang tidak sesuai dengan fungsi dan martabatnya sebagai simbol kedaulatan.
“Larangan juga berlaku bagi pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,” demikian bunyi Pasal 235 huruf b. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana denda kategori II. Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP, denda kategori II paling banyak sebesar Rp 10 juta, kecuali ditentukan lain dalam peraturan mengenai penyesuaian nilai denda pungkas ketua GWI Pandeglang.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak ketua PGRI kecamatan Angsana maupun dari pihak Pengurus lainnya.
Red














