GWI Apresiasi Kepada Pihak Penegak Hukum Yang Telah Membongkar Kasus Tindak Pidana korupsi ,Selamatkan Uang Negara

banner 468x60

Banten-Kamis, 2 Juli 2026 | Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni. Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik wajib ditangani secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Korupsi = Kejahatan Luar Biasa
Korupsi adalah _extraordinary crime_ yang merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengusut sampai ke akar-akarnya, termasuk:

1. Menelusuri aliran dana

2. Mengungkap pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana

3. Membongkar aktor intelektual yang berada di balik penyimpangan.

Dasar Konstitusi & Hukum
Negara Indonesia adalah Negara Hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]. Konstitusi menjamin:
– Persamaan di hadapan hukum* [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]
– Kepastian hukum yang adil* [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]

Dasar hukum pemberantasan korupsi:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. KUHAP
3. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
4. Peraturan perundang-undangan lain terkait kewenangan APH

Penanganan Harus Tuntas, Bukan Setengah-setengah
Penanganan perkara tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus menyeluruh melalui:

– Audit dan pemeriksaan dokumen
– Penelusuran aset
– Pemeriksaan transaksi keuangan
– Pembuktian objektif sesuai mekanisme hukum.

Komitmen Nyata, Bukan Janji
Pemberantasan korupsi harus jadi komitmen nyata. Kepercayaan publik hanya pulih jika setiap dugaan diproses secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum, *tanpa intervensi politik.

Proses hukum juga wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa memiliki hak konstitusional sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

GWI mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal penegakan hukum secara kritis dan bertanggung jawab.

“Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.”

Jika terbukti melanggar, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, hak dan nama baik pihak terkait wajib dipulihkan.

 

 

M Sutisna

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *