PANDEGLANG — Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) dalam waktu dekat berencana melayangkan surat resmi untuk menggelar konferensi pers dan audiensi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas mencuatnya dugaan persoalan pengelolaan Alsintan atau traktor roda dua bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Panacan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
GOW-BANTEN menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut status aset, mekanisme pengelolaan, dugaan perpindahan atau transaksi, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan dari penggunaan Alsintan tersebut.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas pemberitaan atau saling klaim antar pihak.
“Kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat untuk konferensi pers dan audiensi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan data serta dokumen,” kata Raeynold kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Menurut Raeynold, dalam audiensi tersebut pihaknya juga akan meminta agar sejumlah instansi terkait dapat dihadirkan sehingga persoalan tidak hanya dibahas dari satu sudut pandang.
GOW-BANTEN berencana meminta kehadiran atau keterlibatan BPK, Inspektorat, KPK, DPMPD, serta Disdikpora Kabupaten Pandeglang, sesuai kewenangan masing-masing, untuk memberikan penjelasan maupun pengawasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, aset, bantuan pemerintah, dan penggunaan anggaran.
“Kami ingin semua duduk bersama. Kalau ada yang perlu diluruskan, luruskan. Kalau ada dokumen yang harus dibuka, buka. Kalau ada mekanisme yang memang sudah sesuai aturan, jelaskan kepada publik,” tegasnya.
BUKAN UNTUK MENGHAKIMI, TAPI MEMBUKA FAKTA
Raeynold menegaskan bahwa langkah GOW-BANTEN bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu.
Namun, ketika muncul dugaan bahwa traktor bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani diduga berpindah penguasaan dan disebut-sebut diperjualbelikan, maka persoalan tersebut dinilai layak mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi.
“Jangan ada yang merasa sedang kami vonis. Kami justru meminta semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan. Tetapi penjelasannya harus berbasis dokumen dan fakta,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar publik mengetahui secara jelas siapa penerima resmi bantuan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, siapa yang menguasai aset saat ini, serta apakah pernah terjadi perpindahan kepemilikan atau penguasaan.
GOW-BANTEN SOROTI DUGAAN TRANSAKSI RP10 JUTA
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan penjualan traktor bantuan tersebut dengan nilai sekitar Rp10 juta kepada seorang ASN yang disebut bernama Guru Kamsari.
GOW-BANTEN meminta informasi tersebut dibuktikan atau dibantah melalui dokumen dan keterangan resmi para pihak.
“Kalau memang tidak pernah ada transaksi Rp10 juta, sampaikan dan tunjukkan buktinya. Kalau memang pernah ada transaksi, kami ingin tahu siapa yang melakukan, siapa yang menerima uang, atas dasar kewenangan apa, dan bagaimana status asetnya setelah transaksi,” kata Raeynold.
Ia menambahkan, persoalan juga tidak berhenti pada dugaan harga jual.
Jika traktor tersebut selama ini digunakan untuk jasa pengolahan lahan dan menghasilkan pendapatan, maka riwayat pengelolaan hasilnya juga patut diperiksa.
“Kalau sejak 2024 digunakan dan menghasilkan uang, berapa hasilnya? Siapa yang mengelola? Apakah ada pembukuan? Apakah masuk kas kelompok tani? Kami ingin semua terang,” tegasnya.
INSTANSI TERKAIT DIMINTA TIDAK SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
GOW-BANTEN berharap audiensi nantinya tidak menjadi forum saling melempar tanggung jawab.
Menurut Raeynold, setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing sehingga persoalan dapat dilihat dari sisi yang berbeda.
Dinas Pertanian dapat menjelaskan data dan mekanisme bantuan Alsintan. Inspektorat dapat memberikan perspektif pengawasan internal pemerintah daerah. DPMPD dapat menjelaskan aspek pemerintahan desa apabila terdapat keterkaitan kewenangan desa. Sementara instansi lain yang memiliki kewenangan terkait dapat memberikan penjelasan sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami ingin semuanya jelas. Jangan sampai ketika masyarakat bertanya soal aset, jawabannya dilempar ke kelompok tani. Ketika bertanya kepada kelompok tani, dilempar ke desa. Ketika bertanya ke desa, dilempar ke dinas. Karena itu kami ingin duduk bersama,” ungkapnya.
SURAT RESMI AKAN DILAYANGKAN
Raeynold menyatakan GOW-BANTEN akan segera menyampaikan surat resmi terkait rencana konferensi pers dan audiensi tersebut.
Pihaknya juga akan membawa sejumlah pertanyaan dan data yang telah dihimpun untuk meminta penjelasan dari pihak terkait.
“Kami akan datang secara resmi. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami ingin mendapatkan klarifikasi langsung dari instansi yang berwenang,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses audiensi ditemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan mendorong agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Kalau tidak ada masalah, mari kita bersihkan nama semua pihak. Kalau ada masalah, mari kita benahi dan proses sesuai aturan. Intinya jangan ada aset bantuan masyarakat yang tidak jelas status dan pertanggungjawabannya,” pungkas Raeynold.
Dengan rencana konferensi pers dan audiensi tersebut, GOW-BANTEN meminta agar dugaan persoalan traktor bantuan petani tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban konkret:
Siapa penerima resmi traktor tersebut?
Siapa yang menguasainya saat ini?
Apakah benar pernah terjadi transaksi sekitar Rp10 juta?
Jika pernah, siapa yang menerima uangnya?
Dan apabila traktor selama ini menghasilkan pendapatan, ke mana aliran hasil pengelolaannya?
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Para pihak yang disebut maupun instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan status dan pengelolaan Alsintan tersebut.
Red










