GOW-BANTEN DESAK PEMKAB PANDEGLANG TURUN TANGAN! Anggaran BUMDes Sukadame 2024–2026 Dipertanyakan, Dana Ketahanan Pangan dan WiFi Jadi Sorotan

banner 468x60

PANDEGLANG, BANTEN — Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul keluhan sejumlah warga yang mempertanyakan transparansi penyertaan modal, anggaran ketahanan pangan, hingga hasil usaha WiFi yang disebut-sebut dianggarkan pada 2024.

Warga berinisial S.A. meminta adanya kejelasan mengenai aliran anggaran BUMDes selama Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga 2026. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui berapa dana yang dialokasikan, untuk kegiatan apa saja anggaran tersebut digunakan, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya.

“Kami ingin tahu anggaran BUMDes dari tahun 2024 sampai 2026. Setahu kami, pada 2024 ada anggaran untuk WiFi. Berapa jumlah anggarannya, bagaimana usaha tersebut berjalan, dan ke mana hasilnya? Begitu juga anggaran ketahanan pangan dan penyertaan modal BUMDes, berapa yang direalisasikan serta berapa hasil atau keuntungannya?” ujar S.A.

Pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena dana yang dialokasikan untuk BUMDes pada prinsipnya ditujukan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Karena itu, keterbukaan mengenai penggunaan modal, perkembangan usaha, pendapatan, serta aset yang dimiliki BUMDes menjadi hal penting untuk diperjelas.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan warga adalah anggaran usaha WiFi BUMDes Sukadame pada 2024. Hingga kini, besaran anggaran, realisasi pengadaan, kondisi perangkat, pendapatan usaha, serta pencatatan hasilnya perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.

GOW-BANTEN meminta pengelola BUMDes menjelaskan apakah usaha WiFi tersebut masih berjalan, berapa pendapatan yang telah diperoleh, bagaimana biaya operasional dicatat, dan bagaimana kondisi aset yang dibeli menggunakan anggaran usaha tersebut.

Selain itu, anggaran ketahanan pangan yang dikaitkan dengan pengelolaan BUMDes juga perlu ditelusuri. Publik membutuhkan penjelasan mengenai nilai penyertaan modal, jenis kegiatan yang dibiayai, realisasi penggunaan dana, hasil usaha, serta kemungkinan adanya kegiatan yang belum terlaksana.

Apabila seluruh anggaran telah digunakan sesuai perencanaan, pengelola BUMDes seharusnya dapat menjelaskan melalui laporan realisasi, bukti transaksi, pencatatan aset, dan laporan hasil usaha. Sebaliknya, jika terdapat dana yang belum direalisasikan atau kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan, kondisinya perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan, pertanyaan dan dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut masih membutuhkan verifikasi. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMDes Sukadame.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penelusuran terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Sukadame secara profesional, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Raeynold, pertanyaan warga tidak boleh dijawab sebatas pernyataan lisan. Pengelola BUMDes perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai jumlah modal yang diterima, penggunaannya, perkembangan usaha, serta hasil keuangan selama periode 2024–2026.

“Jangan sampai anggaran yang dialokasikan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa justru menimbulkan tanda tanya berkepanjangan. Kami meminta Direktur dan Bendahara BUMDes Sukadame membuka penjelasan secara terang mengenai anggaran WiFi 2024, penyertaan modal, program ketahanan pangan, serta hasil usaha yang telah dicapai,” tegas Raeynold.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Namun, setiap pertanyaan yang menyangkut pengelolaan uang publik patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

“Kalau pengelolaannya sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan data dan laporan pertanggungjawabannya. Berapa modal masuk, berapa yang digunakan, usaha apa yang berjalan, berapa pendapatannya, berapa keuntungan atau kerugiannya, dan bagaimana kondisi aset saat ini. Semuanya harus dapat dijelaskan berdasarkan catatan yang tersedia,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh keberimbangan informasi, GOW-BANTEN melalui Koordinator II, Jaka Somantri, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, telah menyusun permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada TB. Entus selaku Direktur BUMDes Sukadame serta Adang selaku Bendahara BUMDes.

Klarifikasi tersebut mencakup sejumlah hal penting, antara lain:

1. Total anggaran dan realisasi usaha WiFi pada 2024.

2. Jumlah penyertaan modal BUMDes untuk setiap tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.

3. Rincian program ketahanan pangan yang dikelola melalui BUMDes beserta realisasi dan hasilnya.

4. Laporan pendapatan, biaya operasional, keuntungan atau kerugian, saldo kas, serta aset BUMDes.

5. Status laporan pertanggungjawaban dan penyampaiannya kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

GOW-BANTEN juga menekankan bahwa penyertaan modal BUMDes tidak otomatis harus sebesar 20 persen dari Dana Desa setiap tahun. Besaran alokasi dan penggunaannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, dokumen APBDes, keputusan musyawarah desa, serta dokumen penganggaran terkait.

Dengan demikian, penelusuran tidak hanya diarahkan pada besaran anggaran, tetapi juga pada dasar penetapan, realisasi kegiatan, dan hasil yang benar-benar diperoleh masyarakat.

Raeynold menegaskan, apabila setelah proses klarifikasi masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab, GOW-BANTEN akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme resmi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Langkah tersebut dapat mencakup permintaan informasi kepada pemerintah desa dan instansi terkait, serta penyampaian laporan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti dan layak ditindaklanjuti.

“Kami memberikan kesempatan kepada Direktur dan Bendahara BUMDes Sukadame untuk menjelaskan seluruh persoalan ini. Kami juga membuka ruang bagi mereka untuk menyampaikan data, dokumen, dan hak jawab. Namun, transparansi dan pertanggungjawaban harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha milik desa,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan TB. Entus selaku Direktur BUMDes Sukadame dan Adang selaku Bendahara BUMDes belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Konfirmasi lanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh informasi tersaji secara berimbang.

GOW-BANTEN menegaskan bahwa tujuan penelusuran ini bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan pertanyaan masyarakat mendapatkan jawaban yang jelas, berbasis dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat kini menantikan penjelasan mengenai berapa modal yang telah digelontorkan, bagaimana usaha BUMDes dijalankan, berapa hasil yang diperoleh, dan apakah seluruh kegiatan telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Transparansi bukan sekadar janji. Pengelolaan anggaran harus dapat dijelaskan, penggunaan dana harus dapat ditelusuri, dan pertanggungjawaban harus memiliki dasar yang jelas.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *