Edukasi M.Sutisna Terkait HGU

banner 468x60

Pandeglang-Banten-15-Agustus-2026 / M.Sutisna salah satu tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) memberikan pemaparan:

Hak Guna Usaha (HGU) = hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sesuai ketentuan yang berlaku, Dalam jangka waktu tertentu, buat usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Intinya: tanahnya tetap milik negara, tapi boleh diusahakan sama pemegang HGU.

2. Dasar Hukum HGU
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Pasal 28-34

– PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah
– Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021

3. HGU Punya Siapa? Siapa yang boleh dapat?

Subjek HGU cuma 2 ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Badan Hukum Indonesia yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Catatan penting: Kalau badan hukumnya udah nggak memenuhi syarat lagi, wajib dialihkan dalam 1 tahun. Kalau nggak, HGU-nya hapus dan tanah kembali ke negara.

Orang asing atau PT PMA nggak bisa langsung pegang HGU.

Syarat & Ketentuan Utama:

– Luas: Minimal 5 hektar. Kalau 25 hektar atau lebih wajib pakai investasi & teknik perusahaan yang baik.

– Jangka waktu: Paling lama 35 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun, dan bisa diperbarui lagi 35 tahun.

– Objek: Harus tanah negara. Kalau kawasan hutan harus dilepas dulu statusnya.

– Pemberian: Lewat Keputusan Menteri ATR/BPN, lalu didaftarkan & terbit sertifikat.

. Hak & Kewajiban Pemegang HGU
– Boleh: Mengusahakan tanah, mengalihkan hak, dijadikan jaminan utang.

– Wajib: Manfaatkan sesuai tujuan, jaga lingkungan, bayar pajak/iuran, lapor perkembangan usaha.

6. HGU Bisa Hapus Kalau
1. Masa berlaku habis
2. Dibatalkan Menteri karena melanggar kewajiban
3. Dilepaskan sukarela / untuk kepentingan umum
4. Dicabut karena UU / tanah telantar

Kesimpulan singkat:

HGU itu bukan “milik pribadi” penuh. Yang punya hak usaha cuma WNI & Badan Hukum Indonesia buat usaha produktif di atas tanah negara, maksimal 35 tahun.

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *