banner 728x250

Edukasi Hukum: Markup Dana Bansos Berpotensi Jadi Tindak Pidana Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Nasional | gabungnyawartawanindonesia.co.id — Praktik penggelembungan harga (markup) dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) menjadi perhatian serius publik. Jika terbukti dilakukan secara melawan hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Secara hukum, perbuatan markup dana bansos memiliki dasar pidana yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

banner 325x300

Dalam UU Tipikor, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku markup bansos. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ancaman pidana pada pasal ini berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 1 hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Lebih lanjut, dalam kondisi tertentu, seperti saat penyaluran bansos dilakukan pada masa bencana nasional atau keadaan darurat—misalnya pada masa pandemi Covid-19—pelaku markup dapat dikenakan pemberatan hukuman, bahkan dimungkinkan dijatuhi pidana mati, sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus UU Tipikor.

Dari sisi tata kelola, praktik markup dana bansos juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi teknis, di antaranya Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 mengatur pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Sebagai sanksi tambahan, pelaku tindak pidana korupsi markup bansos juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus-kasus markup dana bansos, khususnya yang terjadi pada masa pandemi, kerap ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU Tipikor karena dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Redaksi: M.S

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP