Dugaan Pungli Program RTLH 2024 di Desa Penjamben Disorot Publik, Kades Diduga Intimidasi Warga Bertentangan dengan UU Tipikor

banner 468x60

Pandeglang, Banten – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Publik mencium aroma tak sedap dalam pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2024 di Desa Penjamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Program bantuan pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih pembuatan dokumen surat hibah.

Dugaan ini menguat setelah viralnya pemberitaan yang menyebut Kepala Desa Penjamben diduga menakut-nakuti warga dengan ancaman pelaporan ke pihak kepolisian, usai persoalan pungutan tersebut mencuat ke publik.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas untuk membina, melayani, serta melindungi masyarakat desa, bukan justru menimbulkan rasa takut atau tekanan psikologis terhadap warganya.
Sodri mengungkapkan, pasca pemberitaan dugaan pungli pembuatan dokumen surat hibah menyebar luas, Kepala Desa Penjamben disebut mendatangi satu per satu warga yang merasa dirugikan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku merasa terintimidasi.

“Kami didatangi langsung oleh kepala desa dan ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi. Kami ini orang awam, tidak paham hukum, jadi kami takut,” ungkapnya.

Warga tersebut menambahkan bahwa kepala desa menjelaskan uang yang dipungut bukanlah biaya administrasi pengajuan program RTLH, melainkan untuk pembuatan dokumen surat hibah. Bahkan, menurut warga, kepala desa menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan telah diklarifikasi kepada pihak media.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah publik. Panji, selaku aktivis Pandeglang, menilai perlu adanya klarifikasi resmi secara tertulis.

“Pertanyaannya, apakah sudah ada klarifikasi hukum dan surat resmi yang menyatakan bahwa pungutan tersebut bukan pungli?” tegas Panji.

Diketahui, biaya pembuatan dokumen surat hibah yang dibebankan kepada warga mencapai Rp700.000, angka yang dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar hukum, khususnya jika dikaitkan dengan bantuan sosial pemerintah.

Secara hukum, praktik pungutan yang tidak memiliki dasar aturan berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pungutan liar oleh penyelenggara negara atau aparat pemerintahan.

Selain itu, pelaksanaan Program RTLH juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, yang menegaskan bahwa bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh dibebani biaya di luar ketentuan resmi.

Sodri menegaskan, persoalan ini harus dikaji secara mendalam oleh para pakar hukum agar masyarakat awam tidak dirugikan akibat ketidaktahuan mereka terhadap aturan perundang-undangan.
“Kami meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang dan Kepala Desa Penjamben untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sodri.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian klarifikasi melalui siaran pers resmi, agar masyarakat mendapatkan edukasi hukum yang jelas mengenai apakah pembuatan dokumen dalam program RTLH dibenarkan dipungut biaya atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Penjamben maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi secara tertulis.

Red Team
GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *