Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan di Pandeglang –GWI: Kekerasan dan Penghinaan Terhadap Wartawan Merupakan Ancaman Serius Bagi Demokrasi

banner 468x60

Pandeglang-Banten / Seorang wartawan di Kabupaten Pandeglang melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polsek Picung dan telah memasuki tahap penyelidikan.

Kapolsek Picung, IPTU Arry Zuwono, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan (Lapdu) tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

“Pengaduan terkait permasalahan tersebut sudah kami terima. Dan kami telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang pada saat itu berada di tempat kejadian, termasuk saudara Saprudin,” ujar Arry saat dikonfirmasi Radar Nusantara, Sabtu (2/5/2026).

Diketahui, pelapor bernama Saprudin merupakan wartawan Radar Jakarta untuk wilayah Kabupaten Pandeglang, yang masih berada dalam satu grup perusahaan media dengan Radar Nusantara.

Arry menjelaskan, pihak kepolisian juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Untuk surat undangan permohonan klarifikasi kepada saudara berinisial IM dan saudara OK sudah kami kirimkan. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi undangan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Kepolisian saat ini masih berupaya melengkapi unsur-unsur dalam laporan tersebut sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

“Upaya terus kami lakukan untuk memenuhi kelengkapan dalam pengaduan tersebut, dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan,” tegasnya.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia DPC Pandeglang angkat bicara.” Ancaman, kekerasan, dan penghinaan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menghalangi kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Berbagai kasus menunjukkan bahwa jurnalis sering kali menghadapi intimidasi, baik secara fisik maupun digital, yang menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Dan kami meminta pihak APH untuk gerak cepat tindak lanjut proses dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut, Apalagi jelas diduga perbuatan tersangka bukan hanya Intimidasi tetapi akan melenyapkan nyawa seseorang wartawan jadi wajib di proses secepatnya tutup ketua GWI Pandeglang.

Tim investigasi GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *