Pandeglang – Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama H. Junaedi kian menguat. Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut diakui masih tercatat dalam proses pergantian sebagai Ketua PKBM Handayani, Kecamatan Munjul.
Meski yang bersangkutan menyatakan telah mengundurkan diri karena menjabat sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW sejak Desember 2025, hingga kini proses administratif penggantian ketua dan penerbitan Izin Operasional (IO) baru disebut belum rampung.
Pernyataan tersebut justru memantik kritik publik. Pasalnya, jeda waktu lebih dari dua bulan tanpa kepastian administrasi menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar pengunduran diri telah efektif secara hukum, ataukah hanya sebatas komitmen lisan?
Dalam keterangannya, H. Junaedi mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) belum dapat dicairkan karena pengurus baru belum bisa melakukan spesimen tanda tangan di bank akibat IO yang belum terbit. Dana disebut masih tertahan di rekening.
Situasi ini memunculkan persoalan baru. Keterlambatan administrasi berpotensi menghambat operasional lembaga pendidikan nonformal yang melayani masyarakat. Jika dana negara tidak bisa diakses karena transisi jabatan yang belum tuntas, maka publik berhak mempertanyakan tata kelola dan keseriusan penyelesaian masalah tersebut.
Lebih jauh, isu ini tidak hanya soal administrasi, melainkan menyangkut etika jabatan publik. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas mengatur kewajiban dan larangan anggota DPRD, termasuk potensi konflik kepentingan dalam jabatan.
Sejumlah kalangan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang melalui bidang Pendidikan Nonformal (PNF) tidak bersikap pasif. Keterlambatan penerbitan IO harus dijelaskan secara transparan. Apakah hambatan berada di internal PKBM, atau ada faktor lain yang memperlambat proses?
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pandeglang juga didorong untuk menelusuri dugaan konflik kepentingan tersebut. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan bahwa “sedang proses”.
Apabila benar pengunduran diri telah dilakukan sejak Desember 2025, maka seharusnya tidak ada lagi celah multitafsir mengenai status jabatan. Namun jika secara administratif masih tercatat aktif, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun Badan Kehormatan DPRD terkait polemik tersebut.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan demi kepentingan publik serta tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama dalam menjaga integritas lembaga publik.
Dugaan Konflik Kepentingan Menguat, Status Ganda H. Junaedi di PKBM Handayani Tuai Kritik Tajam
Pandeglang – Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama H. Junaedi kian menguat. Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut diakui masih tercatat dalam proses pergantian sebagai Ketua PKBM Handayani, Kecamatan Munjul.
Meski yang bersangkutan menyatakan telah mengundurkan diri karena menjabat sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW sejak Desember 2025, hingga kini proses administratif penggantian ketua dan penerbitan Izin Operasional (IO) baru disebut belum rampung.
Pernyataan tersebut justru memantik kritik publik. Pasalnya, jeda waktu lebih dari dua bulan tanpa kepastian administrasi menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar pengunduran diri telah efektif secara hukum, ataukah hanya sebatas komitmen lisan?
Dalam keterangannya, H. Junaedi mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) belum dapat dicairkan karena pengurus baru belum bisa melakukan spesimen tanda tangan di bank akibat IO yang belum terbit. Dana disebut masih tertahan di rekening.
Situasi ini memunculkan persoalan baru. Keterlambatan administrasi berpotensi menghambat operasional lembaga pendidikan nonformal yang melayani masyarakat. Jika dana negara tidak bisa diakses karena transisi jabatan yang belum tuntas, maka publik berhak mempertanyakan tata kelola dan keseriusan penyelesaian masalah tersebut.
Lebih jauh, isu ini tidak hanya soal administrasi, melainkan menyangkut etika jabatan publik. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas mengatur kewajiban dan larangan anggota DPRD, termasuk potensi konflik kepentingan dalam jabatan.
Sejumlah kalangan mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang melalui bidang Pendidikan Nonformal (PNF) tidak bersikap pasif. Keterlambatan penerbitan IO harus dijelaskan secara transparan. Apakah hambatan berada di internal PKBM, atau ada faktor lain yang memperlambat proses?
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pandeglang juga didorong untuk menelusuri dugaan konflik kepentingan tersebut. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan bahwa “sedang proses”.
Apabila benar pengunduran diri telah dilakukan sejak Desember 2025, maka seharusnya tidak ada lagi celah multitafsir mengenai status jabatan. Namun jika secara administratif masih tercatat aktif, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun Badan Kehormatan DPRD terkait polemik tersebut.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan demi kepentingan publik serta tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama dalam menjaga integritas lembaga publik.
Timred



















