Dugaan BPD Cibaliung Hina Profesi Wartawan — GWI: Wartawan Bekerja Sesuai UU Dan Diatur Dalam UU

Pandeglang-Banten / Dugaan rangkap jabatan yang menyeret Amin Sutisna, anggota BPD Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, sekaligus ASN P3K sebagai Guru Tata Usaha SMPN 1 Cibaliung, kian menuai sorotan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, yang bersangkutan justru diduga melontarkan pernyataan bernada kasar dan menghina insan pers melalui status WhatsApp.

Status WhatsApp tersebut berisi kata-kata tidak pantas seperti “bangsat, setan, anjing kesrek, orang media pengangguran, mengasuskan manusia yang tidak punya dosa”. Pernyataan tersebut diduga kuat ditujukan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait isu rangkap jabatan tersebut.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang angkat bicara.” Kami mengutuk keras status oknum BPD Cibaliung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, Hal tersebut ia lakukan karena kesal atas pemberitaan dari pihak GWI terkait mengkritik rangkap jabatan oknum BPD tersebut yang merangkap TU di SMPN 1 Cibaliung dan berstatus PPPK jelas ini sudah menghina profesi wartawan bukan hanya dari pihak GWI saja tapi ini sudah menghina Marwah wartawan secara global, Wajib diketahui bahwa wartawan bekerja itu sesuai Undang-undang dan diatur oleh Undang-undang tegas Raeynold Kurniawan.

Wartawan di Indonesia dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Perlindungan ini mencakup jaminan hukum, hak tolak, serta sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, asalkan wartawan bekerja profesional dan menaati Kode Etik Jurnalistik.Dan oknum BPD tersebut juga bisa terjerat Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi/Dokumen Elektronik.Dan kami pastikan akan menindaklanjuti terkait dugaan penghinaan terhadap pers yang ia lakukan. “Lo Jual Kami Beli” Pungkas ketua GWI Pandeglang.

Pihak media sudah berusaha konfirmasi ke oknum BPD cibaliung tetapi sayang no kontak awak media diduga malah di blokir.

M.Sutisna

Facebook Comments Box
PAGE TOP
Exit mobile version