Dinas Pendidikan Pandeglang Menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026

banner 468x60

PANDEGLANG| – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disdikporabud) Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Aula Kantor Korwil Disdikpora Kecamatan Sukaresmi.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Disdikporabud Kabupaten Pandeglang, Dr. H. Sutoto, S.Pd., M.Si., Korwil Disdikpora Kecamatan Sukaresmi, Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang, serta para kepala sekolah dari wilayah Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang.

Monev ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, H. Sutoto menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi kuota penerimaan murid sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 103 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

“Setiap sekolah harus menerima murid sesuai kuota yang telah ditetapkan. Jangan sampai terjadi penerimaan yang melebihi kapasitas karena hal itu dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan dan melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Sutoto.

Selain soal kuota, Kadisdikporabud juga memberikan penekanan khusus terkait larangan praktik titipan, intervensi, maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.

Menurutnya, seluruh kepala sekolah harus berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan proses SPMB secara objektif, transparan, dan profesional.

“Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menerima titipan dalam bentuk apa pun. Pelaksanaan SPMB harus mengacu pada aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik,” ujarnya.

Sutoto menjelaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diingatkan agar menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun gratifikasi yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penerimaan murid baru di Kabupaten Pandeglang berlangsung bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu,” tambahnya.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga menjadi forum koordinasi antara Disdikporabud, Korwil, dan para kepala sekolah dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi muncul di lapangan.

Para kepala sekolah yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta mendukung pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, Disdikporabud Kabupaten Pandeglang berharap seluruh proses penerimaan murid baru dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Tim investigasi GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *