Dihadiri Kadinkes Banten, BPN Pandeglang Lakukan Tahapan Pengukuran Pembebasan Lahan Parkir RSUD Labuan

banner 468x60

Pandeglang — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mulai melakukan tahapan pengukuran lahan dan pendataan bangunan yang terdampak rencana pegadaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, Selasa (21/7/2026).

Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pengadaan lahan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak 2023.

Kegiatan itu melibatkan tim BPN, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta unsur kecamatan untuk mengukur bidang tanah dan bangunan milik warga yang masuk dalam lokasi pembangunan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, mengatakan, luas lahan yang direncanakan untuk dibebaskan mencapai sekitar 4.000 meter persegi dan berpotensi bertambah hingga 5.000 meter persegi setelah dilakukan pengukuran dan validasi data.

“Perluasan lahan ini demi meningkatkan derajat kesehatan warga di Labuan dan sekitarnya. Untuk sementara luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 4.000 meter persegi, mudah-mudahan bisa 5.000 meter persegi, tetapi nanti kita lihat karena akan ada pengukuran ulang,” ujar Ati.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen mempercepat proses pengadaan tanah, termasuk realisasi pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.
“Sebenarnya bukan hanya warga yang menunggu, tetapi kami juga sebagai pelayan masyarakat menginginkan proses ini segera selesai. Tadi saya juga menanyakan langsung kepada Kepala Kantah. Insya Allah akan kami kebut dalam dua sampai tiga bulan. Harapan kami koordinasi dan kolaborasi dengan pemilik tanah berjalan baik,” katanya.

Salah seorang warga terdampak, H. Isa, mengatakan proses yang berlangsung saat ini masih sebatas pengukuran lahan.
Menurutnya, besaran nilai ganti untung hingga kini belum disampaikan kepada masyarakat.
“Hari ini baru pengukuran. Kalau harganya sampai sekarang belum tahu,” ujarnya.

Isa menjelaskan, lahan miliknya yang terdampak memiliki luas sekitar 316 meter persegi. Di atas lahan tersebut terdapat bangunan yang semula dipersiapkan untuk warung, namun belum dimanfaatkan karena adanya rencana pembangunan fasilitas rumah sakit.
Ia mengungkapkan, pemerintah bersama warga telah menggelar sedikitnya enam kali pertemuan sejak sosialisasi pertama pada 2023. Pertemuan terakhir membahas pelaksanaan pengukuran yang kini mulai direalisasikan.

“Informasi terakhir adalah sosialisasi pengukuran dan sekarang langsung dilakukan pengukuran. Katanya dalam dua sampai tiga hari lagi akan ada pertemuan lagi untuk pemberkasan,” katanya.

Isa berharap proses pembebasan lahan dapat segera diselesaikan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai nilai ganti rugi.
“Harapan kami prosesnya dipercepat, jangan masyarakat terus digantung. Kami sudah menunggu sejak sosialisasi pertama pada 2023,” ungkapnya.

Harapan serupa disampaikan warga terdampak lainnya, Endang. Ia mengaku telah menunggu kepastian pembebasan lahan selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum memperoleh informasi mengenai harga ganti rugi.

“Dari empat tahun lalu saya menunggu kepastian soal pembebasan lahan ini belum juga terselesaikan, termasuk soal harga yang sampai sekarang kami, 27 kepala keluarga terdampak, belum tahu berapa nilainya,” katanya.

Endang menyebut lahan dan bangunan miliknya seluas sekitar 690 meter persegi. Ia berharap pemerintah segera menetapkan nilai ganti rugi agar proses pengadaan tanah tidak berlarut-larut.

“Kami hanya ingin secepatnya proses pembebasan lahan ini selesai karena saya tinggal di Jakarta dan sudah bolak-balik menghadiri pertemuan-pertemuan seperti ini tanpa ada kejelasan soal harga pembelian lahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Fahmi, S.T., M.Eng., Ph.D., menjelaskan, pengukuran dilakukan terhadap bidang tanah dan bangunan yang masuk dalam lokasi rencana pembangunan lahan parkir RSUD Labuan.

“Hari ini kita melakukan pengukuran dan pengumpulan data unit. Tim BPN mengukur bidang tanah, sementara tim dari pemerintah daerah melakukan pengukuran bangunan,” jelasnya.

Menurut Fahmi, proses pengadaan tanah mengacu pada Daftar Pihak yang Berhak (DPT) serta penetapan lokasi yang telah diterbitkan Bupati Pandeglang. Sebanyak 27 bidang tanah tercatat masuk dalam lokasi pembangunan.

BPN menargetkan proses pengukuran dapat rampung dalam waktu dua hingga tiga hari apabila seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala di lapangan.

“Kami usahakan secepat mungkin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya pembangunan lahan parkir ini dapat mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuan dan sekitarnya,” pungkasnya.

 

Mul

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *