banner 728x250

Diduga Tabrak Undang Undang

banner 120x600
banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id ll  (GWI ) M Sutisna perwakilan team investigasi
Soroti kebijakan PNS rangkap jabatan dengan BUMDes di wilayah kabupaten Pandeglang Banten ,
Yang telah santer menjadi isu publik

,”Soroti isu publik :
Dugaan tabrak UUD
Jumat 31 Oktober 2025
Pandeglang Banten

banner 325x300

Seharusnya pemerintah kabupaten Pandeglang Banten lakukan evaluasi serta penataan permanen , menyeluruh terkait kepegawaian di setiap desa dan kecamatan,yang ada di kabupaten Pandeglang Banten sehingga tidak menjadi asumsi publik terhindar dari dugaan( kesekongkolan )_
Karena di wilayah kabupaten Pandeglang Banten bukan hanya BUMDes
Yang diduga rangkap jabatan,termasuk kepegawaian yang lainnya juga yang berkaitan dengan kedinasan itu yang santer menjadi asumsi publik masih banyak
Sementara di dalam peraturan pemerintah sangat jelas telah di atur sedemikian rupa

sesuai:

undang-undang yang secara spesifik tidak memperbolehkan ketua BUMDes merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebaliknya, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang melarang ASN merangkap jabatan di luar instansi

pemerintahan. Hal ini karena potensi konflik kepentingan dan agar ASN dapat fokus pada tugas utamanya.
Dasar hukum larangan
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Mengatur status dan larangan rangkap jabatan bagi ASN,

termasuk di dalamnya adalah larangan menjadi pengurus di luar instansi pemerintah.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang

Manajemen PNS: Mengatur secara lebih rinci larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk konsekuensi sanksi jika melanggar.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan, termasuk larangan rangkap jabatan.

Alasan larangan
Menghindari potensi konflik kepentingan antara jabatan ASN dan jabatan di BUMDes.

Memastikan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab utamanya dengan maksimal tanpa terbagi konsentrasinya.
Guru PNS Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Direktur BUMDES atau ketua

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan…

 

Asn tidak Boleh menjabat Direktur atau ketua BUMDes Aturan, Larangan & Sanksinya
Asn tidak Boleh menjabat Direktur atau ketua BUMDes Aturan, Larangan & Sanksinya Landasan hukum yang mengatur status dan rangkap jabatan ASN adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun.2014

Menjadi Pengaruh

ASN Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Direktur atau ketua BUMDes diLarangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Politeknik Negeri terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsion.

Rep M Sutisna

Red

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP